Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan beragam kebijakan maupun peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ada beberapa dasar sehingga perlu disesuaikan dengan daerah," kata Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya setelah paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.

Diantaranya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kemudian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; serta Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.

Ia melanjutkan,perubahan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi serta nomenklatur beberapa organisasi perangkat daerah menjadi penting dan perlu dilakukan.

Perubahan yang diusulkan meliputi Perubahan Nomenklatur Rumah Sakit Khusus Prov Kalbar menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalbar. Perubahan Nomenklatur Bidang dan Seksi pada Dinas Sosial, Perubahan Nomenklatur Bidang dan Seksi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Perubahan Nomenklatur Seksi pada Dinas Pendapatan Daerah, Perubahan Nomenklatur Bagian dan Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Peningkatan Eselonering Rumah Sakit Umum Daerah DR. Soedarso, dan Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Barat.

Pembentukan Kantor/Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa tersebut wajib dibentuk oleh setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi paling lambat pada tahun anggaran 2014.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu Pemprov Kalbar telah membentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa dengan Peraturan Gubernur, melalui proses persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Pimpinan DPRD.

"Namun sifatnya sementara, sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Oleh sebab itu, karena Unit Kerja ini merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah, maka pembentukannya harus melalui Peraturan Daerah.

***1***

T011


Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014