Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kalimantan Barat, Kamis, menahan tersangka Sh selaku Direktur PT Anugrah Agung Sentosa karena dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tersangka langsung kami tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejati Kalbar," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.
Didik menjelaskan nilai kontrak kerja pembangunan rumah khusus di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp5,2 miliar.
"Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tersebut sebesar Rp801 juta," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Puring Kencana, yakni sebelumnya Kejati Kalbar sudah menahan Si yakni sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara Rp3 miliar.
Keempat tersangka tersebut, yakni HS (konsultas pengawas), kemudian tersangka S (pejabat pengambil keputusan) di Kemenpera, serta Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, dengan total anggaran senilai Rp6 miliar.
Didik menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut baru dilaksanakan sekitar 17 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Tersangka langsung kami tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejati Kalbar," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.
Didik menjelaskan nilai kontrak kerja pembangunan rumah khusus di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp5,2 miliar.
"Hingga saat ini kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tersebut sebesar Rp801 juta," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Puring Kencana, yakni sebelumnya Kejati Kalbar sudah menahan Si yakni sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara Rp3 miliar.
Keempat tersangka tersebut, yakni HS (konsultas pengawas), kemudian tersangka S (pejabat pengambil keputusan) di Kemenpera, serta Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, dengan total anggaran senilai Rp6 miliar.
Didik menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut baru dilaksanakan sekitar 17 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015