Putussibau (Antara Kalbar) - HY (22), diamankan di Markas Polres Kapuas Hulu karena mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya, yang baru berusia 13 tahun di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
      
Pria asal Ikoi Tambae, Kecamatan Putussibau Selatan itu tertangkap basah di kediaman korban ketika sedang berduaan Selasa (19/5) subuh.
      
Dari pengakuan HY, tindakannya itu sudah berlangsung sejak enam bulan lalu. Menurut Hendrikus, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar sama suka. "Sudah sering. Kadang di Sibau, belakang rumah. Banyak tempat di Sibau seberang kami melakukannya," ungkap pelaku.
    
Terakhir, pada Senin malam, ketika ayah Bunga tengah keluar rumah. Pelaku masuk dengan modus bertamu karena hanya ada adik  bunga yang ada di rumah saat itu.
     
"Sebelumnya kami SMS dulu, komunikasi lewat HP," kata dia.
    
Perkenalan HY dengan Bunga yang masih duduk di bangku SMP itu bermula dari seorang temannya. Setelah menyimpan nomor telepon Bunga, Hendrikus sering melakukan komunikasi hingga berujung pertemuan beberapa kali.
      
"Lewat Hp dari kawan. Kalau dia masih sekolah, saya paling kerja ngaret di kampung," ucap Hendrikus.
      
Kejadian tersebut dilakukan untuk kedua kalinya di dalam rumah, sebelumnya HY menerobos masuk kamar Bunga melalui jendela.
      
Malam naas, karena keasyikan, keduanya kepergok oleh orang tua Bunga sekitar jam 02.00 WIB.
      
Setelah ketahuan, HY mengaku tidak diperlakukan kasar oleh keluarga korban dan pagi harinya, dia diantar saudara laki-laku Bunga ke Mapolres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
      
"Kami memang siap menikah, tapi karena dia (bunga) masih sekolah, belum dibolehkan. Jadi rencana setamat sekolah mau nikah," ujar dia.
      
HY mengaku, belum mengetahui jika berhubungan dengan anak dibawah umur tidak dibenarkan dalam UU.
      
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi menjelaskan, perbuatan HY dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Meski keduanya suka-sama suka. Jangankan itu, mempekerjakan anak dibawah umur tidak dibenarkan dalam UU," kata Siswadi.
      
Kasat Reskrim menambahkan, ketika digelandang pihak keluarga Bunga ke Mapolres, pelaku sangat kooperatif.
      
"Keluarga korban melaporkan langsung. Sebelumnya memang dari kecurigaan karena melihat anaknya berjalan terus," terang Siswadi.

Pewarta: Andre

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015