Putussibau (Antara Kalbar) - Sebanyak 34 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi kalimantan Barat, dilelang secara terbuka.
Puluhan kendaraan dinas tersebut berasal dari usulan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan setempat, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu Mohammad Zaini, Senin.
"Yang kami lelang itu ada 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil, semua kendaraan itu dilelang karena sebelumnya sudah diusulkan masing - masing SKPD yang kemudian di kaji dan dilaksanakanlah lelang sesuai aturan yang berlaku," katanya di sela-sela lelang di halaman Rumah Dinas Sekda Kapuas Hulu.
Dijelaskan Zaini, seluruh tahapan lelang kendaraan dinas sudah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut kendaraan dinas yang boleh dilelang adalah kendaraan dinas yang berusia minimal tujuh tahun.
Ia juga mengatakan dari usulan SKPD terkait lelang tersebut, pihaknya juga melakukan pertimbangan karena memang lebih besar biaya pemeliharaan dan operasional sehingga memakan anggaran cukup besar, sehingga kendaraan demikianlah yang perlu diusulkan untuk dilelang.
"Saat ini tidak diperbolehkan kepemilikan kendaraan dinas di dum atau ditunjuk langsung untuk penggunannya, namun harus dilakukan lelang umum, sebab jika tidak dilelang akan menjadi temuan pihak terkait,"kata Zaini.
Ditambahkan Zaini, proses lelang kedepannya akan dilakukan evaluasi termasuk lelang aset daerah lainnya, jika memang diperlukan dan memang harus melewati beberapa tahapan mekanisme proses lelang.
Diakui Zaini,memang ada beberapa pegawai negeri sipil yang ingin memiliki kembali kendaraan yang dilelang tersebut, tetapi karena melalui lelang umum maka mereka harus bersaing dengan peminat lainnya yang turut serta dalam lelang.
"Kita tidak boleh sembarangan dalam pelaksanaan lelang, semua harus memenuhi persyaratan sesuai aturan, dan hasil lelang itu nantinya akan masuk ke kas negara," tutur Zaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Puluhan kendaraan dinas tersebut berasal dari usulan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan setempat, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hulu Mohammad Zaini, Senin.
"Yang kami lelang itu ada 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil, semua kendaraan itu dilelang karena sebelumnya sudah diusulkan masing - masing SKPD yang kemudian di kaji dan dilaksanakanlah lelang sesuai aturan yang berlaku," katanya di sela-sela lelang di halaman Rumah Dinas Sekda Kapuas Hulu.
Dijelaskan Zaini, seluruh tahapan lelang kendaraan dinas sudah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut kendaraan dinas yang boleh dilelang adalah kendaraan dinas yang berusia minimal tujuh tahun.
Ia juga mengatakan dari usulan SKPD terkait lelang tersebut, pihaknya juga melakukan pertimbangan karena memang lebih besar biaya pemeliharaan dan operasional sehingga memakan anggaran cukup besar, sehingga kendaraan demikianlah yang perlu diusulkan untuk dilelang.
"Saat ini tidak diperbolehkan kepemilikan kendaraan dinas di dum atau ditunjuk langsung untuk penggunannya, namun harus dilakukan lelang umum, sebab jika tidak dilelang akan menjadi temuan pihak terkait,"kata Zaini.
Ditambahkan Zaini, proses lelang kedepannya akan dilakukan evaluasi termasuk lelang aset daerah lainnya, jika memang diperlukan dan memang harus melewati beberapa tahapan mekanisme proses lelang.
Diakui Zaini,memang ada beberapa pegawai negeri sipil yang ingin memiliki kembali kendaraan yang dilelang tersebut, tetapi karena melalui lelang umum maka mereka harus bersaing dengan peminat lainnya yang turut serta dalam lelang.
"Kita tidak boleh sembarangan dalam pelaksanaan lelang, semua harus memenuhi persyaratan sesuai aturan, dan hasil lelang itu nantinya akan masuk ke kas negara," tutur Zaini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016