Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan memecat PNS di lingkungan pemerintah kota itu, apabila terbukti melakukan pungutan liar dalam hal melakukan pelayanan.
"Kami tidak main-main dalam hal itu, siapa saja yang ketahuan melakukan pungli akan dilakukan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak melakukan upaya penyuapan terhadap aparat PNS yang berhubungan dengan pelayanan maupun perizinan.
"Hingga saat ini, memang tidak ada temuan terkait PNS di lingkungan Pemkot Pontianak yang melakukan pungli," ungkapnya.
Menurut dia, praktik pungli biasanya terjadi karena adanya upaya oleh oknum yang berusaha menyuap aparat, sehingga oknum tersebut "tergoda".
Edi mencontohkan, praktik pungli terjadi biasanya masyarakat ingin cepat dalam mengurus sesuatu dengan menggunakan pelayanan aparat. Namun tidak melalui prosedur yang sebenarnya.
"Biasanya, dengan syarat tidak lengkap para pengoda ini tidak mau antri, sehingga mereka melakukan penyuapan kepada aparat, hal itulah yang harus kita cegah bersama-sama," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi menambahkan, bagi PNS di lingkungan Pemkot yang melakukan pungli maka akan dilakukan tindakan tegas, misalnya mulai dari peringatan secara lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala bahkan sampai pada pemecatan.
"Tindak tegas ini sesuai dengan proses hukum bagi aparat yang melakukan pungli. Apabila hukumannya hingga di atas lima tahun. Maka aparat yang bersangkutan bisa langsung dipecat. Dan bagi masyarakat yang menemukan aparat kita yang melakukan pungli silahkan lapor ke kami," kata Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami tidak main-main dalam hal itu, siapa saja yang ketahuan melakukan pungli akan dilakukan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak melakukan upaya penyuapan terhadap aparat PNS yang berhubungan dengan pelayanan maupun perizinan.
"Hingga saat ini, memang tidak ada temuan terkait PNS di lingkungan Pemkot Pontianak yang melakukan pungli," ungkapnya.
Menurut dia, praktik pungli biasanya terjadi karena adanya upaya oleh oknum yang berusaha menyuap aparat, sehingga oknum tersebut "tergoda".
Edi mencontohkan, praktik pungli terjadi biasanya masyarakat ingin cepat dalam mengurus sesuatu dengan menggunakan pelayanan aparat. Namun tidak melalui prosedur yang sebenarnya.
"Biasanya, dengan syarat tidak lengkap para pengoda ini tidak mau antri, sehingga mereka melakukan penyuapan kepada aparat, hal itulah yang harus kita cegah bersama-sama," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi menambahkan, bagi PNS di lingkungan Pemkot yang melakukan pungli maka akan dilakukan tindakan tegas, misalnya mulai dari peringatan secara lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala bahkan sampai pada pemecatan.
"Tindak tegas ini sesuai dengan proses hukum bagi aparat yang melakukan pungli. Apabila hukumannya hingga di atas lima tahun. Maka aparat yang bersangkutan bisa langsung dipecat. Dan bagi masyarakat yang menemukan aparat kita yang melakukan pungli silahkan lapor ke kami," kata Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016