Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan mengatakan, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas 3 kilogram di tingkat pangkalan adalah sebesar Rp16.500.

"Jadi kepada pangkalan diwajibkan untuk menjual gas 3 Kg sebesar Rp16.500," kata Hendryan, Jumat.

Terkait dengan ini, pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek ke setiap pangkalan gas apakah harga yang dijual itu sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan.

"Maka dari itu kita akan turun ke lapangan bekerjasama dengan Polres Singkawang, apakah para distributor itu sudah patuh terhadap aturan main apa tidak," ujarnya.

Menurutnya, tak hanya HET yang akan di cek, tapi juga mengenai berat dan peruntukkannya. "Apakah gas itu sudah dijual tepat sasaran yakni untuk masyarakat miskin. Apabila tidak sesuai, maka akan kita tindaklanjuti," tuturnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat Singkawang, apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, tolong informasikan kepada dinas terkait. "Kalau dapat mintakan bon saat membeli," pesannya.

Mengenai adanya informasi yang menyebutkan pembelian gas 3 Kg di pangkalan/warung diharuskan menggunakan fotocopy KTP, Hendryan mengatakan, jika itu bisa saja karena merupakan kebijakan dari pangkalan mengingat gas 3 Kg ini hanya diperuntukkan bagi rakyat miskin.

"Sehingga gas 3 Kg itu bukan untuk PNS," pungkasnya.

Menurutnya, bisa saja pemberlakuan fotocopy KTP itu merupakan salah satu kebijakan dari pangkalan/distributor untuk mencegah orang-orang yang tidak berhak membeli gas 3 Kg.

"Bahkan kita apresiasi terhadap kebijakan ini," katanya.

Meskipun pihaknya sampai saat ini belum menerima edaran dari Menteri ESDM terkait pemberlakuan foto copy KTP tersebut. Sehingga kebijakan pangkalan seperti itu tidak pihaknya larang guna menyaring pembeli agar tepat sasaran.

(U.KR-RDO/H005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017