Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Ombudsman RI Kalbar, Agus Priyadi mengatakan akan menindaklanjuti laporan sejumlah guru yang mengeluhkan tunjangan khusus bagi guru 3 T, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Beberapa waktu lalu kami menerima perwakilan guru 3T dan Dinas Kabupaten Kubu Raya yang melaporkan ketidaksesuaian alokasi tunjangan khusus untuk mereka. Laporan itu sudah kami telaah awal dan diduga data sebagai dasar penentuan desa yang mendapat tunjangan khusus guru tidak tepat," kata Agus di Pontianak, Senin.
Menurutnya, data tersebut berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang disebut IDM (Indeks Desa Membangun) dengan 703 pertanyaan guna menentukan kategori desa.
Agus menambahkan bahwa Ombudsman akan melakukan langkah penyelesaian masalah ini dengan melakukan pendataan awal berkaitan dengan daerah 3T yang tidak lagi mendapat tunjangan khusus sejak 2017, akibat data IDM.
Kemudian, Ombudsman kalbar akan meneruskan permasalahan ini kepada Ombudsman pusat di jakarta untuk mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Desa, Kemendikbud dan BPS.
"Instansi terkait harus duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah ini. Bagi Ombudsman Kalbar, sebaiknya kebijakan dikembalikan seperti semula dimana tunjangan khusus guru 3 T, diberikan berdasarkan data dari kabupaten," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut, tentu lebih valid, mengingat pemkab yang paling tahu lokasi atau wilayah kerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Beberapa waktu lalu kami menerima perwakilan guru 3T dan Dinas Kabupaten Kubu Raya yang melaporkan ketidaksesuaian alokasi tunjangan khusus untuk mereka. Laporan itu sudah kami telaah awal dan diduga data sebagai dasar penentuan desa yang mendapat tunjangan khusus guru tidak tepat," kata Agus di Pontianak, Senin.
Menurutnya, data tersebut berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang disebut IDM (Indeks Desa Membangun) dengan 703 pertanyaan guna menentukan kategori desa.
Agus menambahkan bahwa Ombudsman akan melakukan langkah penyelesaian masalah ini dengan melakukan pendataan awal berkaitan dengan daerah 3T yang tidak lagi mendapat tunjangan khusus sejak 2017, akibat data IDM.
Kemudian, Ombudsman kalbar akan meneruskan permasalahan ini kepada Ombudsman pusat di jakarta untuk mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Desa, Kemendikbud dan BPS.
"Instansi terkait harus duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah ini. Bagi Ombudsman Kalbar, sebaiknya kebijakan dikembalikan seperti semula dimana tunjangan khusus guru 3 T, diberikan berdasarkan data dari kabupaten," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut, tentu lebih valid, mengingat pemkab yang paling tahu lokasi atau wilayah kerjanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018