Pontianak  (Antaranews Kalbar) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan mengapresiasi pengelola hotel dan restoran di Kota Pontianak dan sekitarnya yang telah berkomitmen tidak lagi menggunakan gas subsidi atau gas tabung tiga kilogram.

General Manager Marketing Opertion Region VI Made Adi Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Kamis, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kalbar yang telah ikut mendukung upaya pemerintah dan Pertamina dalam memastikan produk gas subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Dia berharap, hal itu bisa menjadi inspirasi bagi para pelaku usaha yang tidak termasuk ke dalam kategori usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) untuk mengikuti langkah serupa.

Baca juga: Pedagang akui gunakan bright gas lebih irit

  "Tidak dapat dipungkiri bahwa memang masih ada pengusaha kuliner kelas menengah yang belum mengindahkan surat edaran larangan restoran dan hotel agar tidak menggunakan gas subsidi, fakta ini baru kami dapatkan saat melaksanakan sidak beberapa waktu yang lalu. Dan PHRI sudah bisa memulai gerakan positif ini sebagai pengingat bagi pelaku usaha lainnya," ungkap Made.

Ia menambahkan komitmen bersama Pertamina dan PHRI Kalbar itu merupakan program lanjutan dari serangkaian penandatanganan komitmen penggunaan gas nonsubsidi yang sebelumnya dilaksanakan dengan pemerintah kota dan kabupaten di Kalbar.

Hingga saat ini, tercatat delapan dari 14 kota/kabupaten yang telah membuat komitmen di Kalbar, di antaranya Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, dan Sambas.

Baca juga: Pertamina: restoran di Pontianak masih "kucing-kucingan" gunakan gas subsidi

 Komitmen bersama pemerintah daerah yang telah dilakukan sebelumnya berisikan imbauan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari masyarakat yang sudah lebih sejahtera untuk tidak lagi menggunakan gas subsidi.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran No. 510/89/DKUMP/2017, tanggal 9 Oktober 2017 tentang pengaturan penggunaan gas tabung tiga kilogram bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Ketua PHRI Provinsi Kalbar Yuliardi Qamal mengatakan komitmen bersama itu memang didasari atas kesadaran pihaknya sebagai pelaku usaha untuk tidak mengambil hak warga miskin.

Baca juga: Pertamina akan sidak rumah makan-restoran gunakan gas subsidi

Apalagi, katanya, di tengah perkembangan bisnis hotel dan restoran di Pontianak sebagai salah satu tujuan utama wisata dan bisnis yang makin berkembang di Pulau Kalimantan, sudah selayaknya para pengusaha di bawah naungan PHRI untuk lebih taat akan peraturan pemerintah.

  "Sudah jelas di tabungnya ada tulisan untuk warga miskin, surat edaran berupa larangan pun sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kalbar, sehingga harus kami taati dan mendukung program tersebut," kata Yuliardi.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018