Pontianak (ANTARA) - Pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara (KKU) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsisdi atau tabung 3 kilogram yang baru untuk tingkat pangkalan/sub penyalur sampai ke desa - desa yang ada di daerah itu.
"Saat ini kami sedang menunggu instruksi dari atas terkait peraturan baru tersebut. Namun demikian kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar salah satu pemilik pangkalan di Sukadana Atep Mulyana saat dihubungi di Kayong Utara, Jumat.
Penyesuaian HET telah disepakati bersama instansi terkait yang tertuang dalam surat keputusan Kabupaten Kayong Utara nomor - 210/EKSDA-A/IV/2021. Mengenai peraturan tersebut, pangkalan yang ada di Kayong Utara segera melakukan penyesuaian harga dan segera menginformasi kepada masyarakat agar mengetahui perubahan harga tersebut.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani bupati Citra Duani tersebut harga penyesuaian tersebut sudah termasuk PPN 10 persen dan diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
"Intinya kita mengikuti aturan yang lebih atas, jadi kalau ada penyesuaian harga kita tetap mengikuti penyesuaian harga tersebut,"kata dia
Untuk di Kecamatan Sukadana harga HET (per tabung) berkisar menjadi Rp17.000 - Rp17.500. Sedangkan di Kecamatan Simpang Hilir dimulai dari Rp18.500 - Rp23.000, Kecamatan Teluk Batang menjadi Rp19.500, Kecamatan Seponti dari Rp21.000- Rp23.000.
Sedangkan di daerah kepulauan seperti Kecamatan Pulau Maya berubah harga berkisar antara Rp23.000 - Rp23.500 dan di Kecamatan Kepulauan Karimata berkisar antara Rp24.000 - Rp25.000
Mengenai hal tersebut salah seorang masyarakat Kayong Utara, Rudi tidak mempersoalkan kenaikan gas melon tersebut selama dalam kategori wajar dan mudah didapat oleh warga di pangkalan.
"Kalau memang harus ada kenaikan, ya mau bagaimana lagi. Kami sebagai masyarakat hanya berharap agar gas tiga kilogram mudah didapat walaupun harganya ada kenaikan, itu saja harapnya,"harapnya.
Kayong Utara tetapkan HET gas subsidi terbaru
Jumat, 4 Juni 2021 21:51 WIB