Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kalbar.
"Dalam maklumat tersebut ada lima poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Didi Haryono saat memimpin Rakor antara Polda dan pengurus GAPKI Kalbar di Pontianak, Jumat.
Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam.
Baca juga: Sudah 20 hektare lahan gambut terbakar
Kemudian, poin kedua, saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran.
Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi, katanya.
Baca juga: Singkawang kebakaran 5 hektare lahan gambut
Kapolda Kalbar mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar sebagai mana diatur dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Kapolda Kalbar mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Dalam maklumat tersebut ada lima poin, terkait kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Didi Haryono saat memimpin Rakor antara Polda dan pengurus GAPKI Kalbar di Pontianak, Jumat.
Poin pertama, dalam maklumat tersebut, yakni setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna dan memelihara ekosistem lingkungan alam.
Baca juga: Sudah 20 hektare lahan gambut terbakar
Kemudian, poin kedua, saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran.
Dalam maklumat itu juga memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, karena berakibat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
Kemudian dampak asap juga bisa menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), kemudian menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi, katanya.
Baca juga: Singkawang kebakaran 5 hektare lahan gambut
Kapolda Kalbar mengancam pelaku pembakaran lahan dengan hukuman penjara 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar sebagai mana diatur dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Kapolda Kalbar mengimbau bagi setiap masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018