Putussibau (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat menangkap Joniadi alias Rio (40) warga Kecamatan Suhaid terkait tindak pidana judi online di daerah setempat.

"Tersangka ditangkap di Kecamatan Semitau di sebuah warung kopi," ungkap Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo ditemui, di Putussibau, Kapuas Hulu,Jumat.

Dikatakan Handoyo, tersangka atas nama Joniadi itu ditangkap beserta barang bukti berupa uang Rp931 ribu, telepon genggam, bukti transfer dan sejumlah pendukung lainnya.

Menurut Handoyo, modus yang dilakukan tersangka sebagai pengepul dengan memesan melalui pesan layanan singkat, kemudian yang bersangkutan membuka website untuk melihat angka-angka atau nomor yang keluar.

"Kami akan kembangkan kasus tersebut dari barang bukti," tegas Handoyo yang di dampingi Kasat Reskrim dan Paur Subag Humas Polres Kapuas Hulu.

Ia menjelaskan untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu. Untuk tersangka, kata Handoyo dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Terkait tindak pidana perjudian, Polres Kapuas Hulu sudah mengungkap sekitar 10 kasus judi dari Januari hingga Juli 2018. 



 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018