Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak membekuk tersangka berinisial D yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pengedar sabu-sabu.

"Tersangka D yang merupakan DPO kasus pengedar sabu-sabu, yang dibekuk Senin malam (15/10) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah tiga bulan lebih melarikan diri," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimim di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, tersangka D merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Muslimin menambahkan, sebelumnya istri tersangka inisial SM terlebih dahulu diringkus oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak atas kasus yang sama pada Juni lalu.

"Berawal dari hal itulah, maka diketahui narkoba jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh SM didapat dari suaminya D," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak pun langsung bergerak cepat untuk menangkap suami SM yang berinisial D tersebut, namun, saat itu tersangka D berhasil kabur dari kejaran polisi sehingga masuk DPO.

"Setelah melarikan diri sekitar tiga bulan lebih, baru keberadaan tersangka D diketahui, sehingga langsung dibekuk, Senin malam (15/10) sekitar pukul 20.30 WIB," tuturnya.

Tersangka D dijerat UU Narkotika pasal 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Pontianak, mencatat dari Agustus hingga Oktober 2018, telah mengungkap sebanyak 22 kasus dengan menangkap sebanyak 26 tersangka, dan barang bukti sebanyak 60 gram sabu-sabu, dan ekstasi sebanyak 327 butir.

Baca juga: Petugas lapas temukan sabu dalam bungkusan nasi

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018