LSM Gemawan memfasilitasi perwakilan dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) menyampaikan sejumlah rumusan dan rekomendasi menuju masyarakat mandiri di Provinsi Kalbar.

"Kami merekomendasikan 12 poin untuk masyarakat mandiri, diantaranya mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera mengkonsolidasikan urusan percepatan pembangunan desa melalui satu kementerian," kata Koordinator Sekolah Desa Gemawan, M Zuni Irawan di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, percepatan pembangunan desa mensyaratkan adanya pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang responsif, serta cepat membuat kebijakan untuk memfasilitasi dan mensupervisi desa agar dapat melaksanakan paradigma desa membangun.

Kemudian mendesak pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa, pengembangan dan pemberdayaan BUMDes sebagai ekonomi baru di desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga, membina kerukunan sosial dan merawat ekologi agar sumber penghidupan dapat berkelanjutan.

Selain itu, juga mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar memfasilitasi percepatan penyelesaian sengketa tapal batas desa, dan penyelesaian pemetaan untuk pembuatan peta desa.

"Kami juga mendesak pemerintah kabupaten untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa, serta memastikan prioritas penganggaran untuk program pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, lansia, disabilitas dan kelompok rentan lainnya," sebutnya.

Irawan menambahkan, beberapa rumusan tersebut, dibuat berangkat dari semangat UU No. 6/2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik kepada masyarakat.

"Oleh karenanya desa harus diberikan pengakuan atas keragaman desa, tata kelola pemerintahan desa, pelembagaan partisipasi warga serta hak perencanaan dan pengelolaan keuangan sehingga mampu mendorong percepatan pemerataan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dan ketertinggalan di desa," ujarnya.

Menurut dia, saat ini kapasitas pemerintahan desa masih ada yang lemah karena tidak memiliki sarana dan prasana pelayanan, SDM perangkat desa terbatas, serta kepala desa yang berorientasi pada kerabat sendiri.

"Padahal, semestinya demokratisasi desa dapat berjalan dengan adanya warga yang aktif dan berdaya, pemerintah desa yang responsif dan aspiratif, fungsi pengawasan BPD berjalan, musdes yang partisipatif dan representatif," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019