Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bersama istri mencoblos di TPS 28 Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Pukul 10.15 WIB tadi, saya bersama istri, memberikan hak pilih baik untuk presiden dan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota Pontianak," kata Muda usai memberikan hak plihnya di Kota Pontianak, Rabu.

Dia menyatakan sangat bersyukur pada hari pencoblosan ini cuaca sangat mendukung, mudah-mudahan semua TPS yang ada, cuaca juga seperti ini, sehingga masyarakat tidak ada halangan untuk memberikan hak suaranya.

Meski menunggu antrean hingga 30 menit, namun dia menyatakan hal itu bukan menjadi masalah, karena pemilihan umum ini dilakukan setiap lima tahun sekali, sehingga masyarakat diharap bisa tetap memberikan hak suaranya.

"Ini merupakan saatnya bagi kita untuk menentukan masa depan bangsa ini, karena suara kita sangat berarti dalam menentukan pemimpin Indonesia ke lima tahun ke depan. Jadi jangan sia-siakan hak pilih kita," tuturnya.

Dirinya menambahkan, pada Pemilu kali ini, KPU melakukan pemecahan beberapa TPS, dimana satu TPS maksimal melayani 300 pemilih. Menurutnya hal itu menjadi langkah yang baik, untuk menyingkatkan waktu pemilih.

"Untuk mencoblos memang sebentar saja, namun untuk perhitungan suara jelas akan memakan waktu lama. Dengan pemecahan TPS ini, maka akan memudahkan petugas TPS dalam menghitung suara," kata Muda.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya, karena pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan ini sebagai hari libur nasional.

Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.

Dalam SE ini Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019