Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan menindak tegas pemain layang-layang dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) agar sanksinya bisa memberikan efek jera.

"Dampak permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali gelasan (tali tajam) maupun tali kawat sudah sangat membahayakan, baik bagi si pemain maupun bagi orang lain, bahkan sudah banyak korban meninggal," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Oleh karena itu, menurut dia, ke depan sanksinya harus lebih berat, bila perlu dilakukan hukuman penjara, sehingga bisa memberikan efek jera kepada orang untuk tidak main layang-layang lagi.

Baca juga: Maklumat bersama larangan bermain layang-layang di Pontianak

"Selama ini, Perda Tibum yang mengatur sanksi tipiring (tindak pidana ringan) hanya menerapkan denda minimum, sehingga ke depan akan dilakukan revisi agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut," katanya.

Edi mengatakan, rencananya ke depan denda minimum yang akan diberlakukan bagi para pemain layangan yang terjaring razia Satpol PP tidak lagi sebesar Rp1 juta, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pemain layang-layang tersebut.

"Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut, sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera," katanya.

Baca juga: Kawat layang-layang ganggu keandalan listrik Kalbar

Menurut dia, sanksi tegas tersebut, seperti Tipiring dengan denda Rp50 juta, sehingga kalau tidak sanggup maka akan dikenakan hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

"Langkah awal kami sebelum perda tersebut direvisi, maka secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat, sehingga Kota Pontianak bersih dari permainan yang sangat membahayakan, bahkan bisa menyebabkan korban meninggal tersebut," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab remaja tewas kesetrum tali kawat layangan
Baca juga: 94 persen gangguan transmisi PLN di Kalbar akibat kawat layang - layang

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019