Sungai Raya (Antara Kalbar) - Lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang serta Perda tentang Perlindungan Anak.
"Kita memandang kedua perda ini sangat penting untuk segera dijadikan payung hukumnya, agar kita memiliki dasar dalam menjalankannya," kata Hermanus di Sungai Raya, Senin.
Hermanus menambahkan, terkait dengan perda retribusi tera ulang, pihaknya merasa hal itu menjadi suatu kewenangan bagi pemkab Kubu Raya agar bisa memberikan pengawasan terkait dengan berbagai macam alat ukur/takar dan timbang yang selama ini digunakan dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
"Sehingga kita perlu membuat regulasi atau aturan untuk menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tera ini," tuturnya.
Bagaimana pun juga, lanjutnya, pemkab harus menjamin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar bisa mendapatkan jaminan kesesuaian timbangan saat berbelanja.
"Makanya kita membuat regulasi ini, agar konsumen bisa merasa terlindungi," katanya.
Terkait dengan Raperda Perlindungan Anak di Kabupaten itu, dia menilai, dengan adanya Raperda tentang Perlindungan Anak tersebut diharapkan kesejahteraan anak di Kubu Raya tetap terjamin dan bisa dididik menjadi generasi berkualitas untuk memimpin Kubu Raya ke depan.
"Raperda tentang Perlindungan Anak diajukan dalam rangka untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta agar anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, kejahatan, diskriminasi dan ketelantaran demi terwujudnya anak Kabupaten Kubu Raya yang beriman dan bertakwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," kata Hermanus.
Menurutnya, Raperda tentang perlindungan anak ini mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan kepada anak disebabkan posisi mereka sangat rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zakaria mengatakan, pihaknya telah membentuk pansus untuk membahas dua perda tersebut.
"Kita sudah membentuk pansus untuk dua perda ini dan setelah rapat pembahasan dengan lembaga eksekutif Kubu Raya kita lakukan, maka kita akan melakukan pembahasan internal dan diharapkan dalam waktu dekat kita bisa mengesahkannya," katanya.***4***
(U.KR-RDO//N005)
Pemkab Bahas Raperda Tera Ulang dan PA
Senin, 7 Maret 2016 17:24 WIB