Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap dua orang petani dari Kecamatan Embaloh Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut.
" Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dengan sengaja yang menyebabkan bahaya umum orang lain," kata Anggota Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar dihubungi Antara di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Baca juga: Persatuan Peladang Tradisional Kalbar temui Menko Polhukam RI terkait kebakaran hutan
Disampaikan Sekar, kedua terdakwa yaitu Petrus Ujai dan Sulang di vonis lima bulan pidana penjara, yang mana sidang putusan terhadap perkara tersebut sudah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu.
Menurut dia, dalam sidang putusan tersebut juga Pengadilan Negeri Putussibau menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan.
Baca juga: Enam peladang divonis bebas PN Sintang
Baca juga: International Women's Day, AJI Pontianak suarakan perempuan peladang pejuang kehidupan
" Sejak dari awal sidang telah ditanyakan kepada para terdakwa akan menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," jelas Sekar.
Petani yang tersandung perkara Karhutla tersebut merupakan warga di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Embaloh Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, yang ditangkap jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu, pada Senin (12/8 - 2019) lalu.
Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla di Sintang
Baca juga: Bupati Sintang berharap peladang terdakwa karhutla tidak ditahan
Baca juga: DAD: Peladang Jangan Dikriminalisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dengan sengaja yang menyebabkan bahaya umum orang lain," kata Anggota Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar dihubungi Antara di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Baca juga: Persatuan Peladang Tradisional Kalbar temui Menko Polhukam RI terkait kebakaran hutan
Disampaikan Sekar, kedua terdakwa yaitu Petrus Ujai dan Sulang di vonis lima bulan pidana penjara, yang mana sidang putusan terhadap perkara tersebut sudah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu.
Menurut dia, dalam sidang putusan tersebut juga Pengadilan Negeri Putussibau menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan.
Baca juga: Enam peladang divonis bebas PN Sintang
Baca juga: International Women's Day, AJI Pontianak suarakan perempuan peladang pejuang kehidupan
" Sejak dari awal sidang telah ditanyakan kepada para terdakwa akan menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," jelas Sekar.
Petani yang tersandung perkara Karhutla tersebut merupakan warga di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Embaloh Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, yang ditangkap jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu, pada Senin (12/8 - 2019) lalu.
Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla di Sintang
Baca juga: Bupati Sintang berharap peladang terdakwa karhutla tidak ditahan
Baca juga: DAD: Peladang Jangan Dikriminalisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020