Sintang (ANTARA) - Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersorak gembira setelah mendengar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat, Senin, yang memutuskan enam orang terdakwa peladang tidak bersalah serta membebaskan peladang dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono di ruang Cakra dalam bacaan putusan sidang kasus karhutla yang menjerat peladang mengatakan, peladang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Sidang putusan perkara karhutla atas enam terdakwa berlangsung kondusif. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara enam terdakwa bergantian membacakan putusan.
Sementara enam peladang yang menjadi terdakwa juga tampak gembira mendengar putusan majelis hakim.
Sebelumnya Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Imam Sugianto, mengatakan personil TNI/Polri yang terlibat dalam pengamanan sidang adalah 2.793 orang, yang terdiri dari Polda Kalbar, Sat Brimob Polda Kalbar, Makorem 121/Abw, Kodim 1205/Stg, Porles Sintang, Polres Melawi, Yonif RK 644/Wls, Yonif 642/Kps, Yon Armed 16/Komposit.
Anggota di sebar di beberapa titik untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
"Saya minta seluruh personil pengamanan agar mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melaksanakan aksi damai kawal sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang," katanya.