Kepala Rumah tahanan negara (Rutan) Putussibau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rio Sitorus mengatakan terhitung 18 Mei 2020 sudah ada 41 orang narapidana (Napi) yang dikeluarkan melalui program asimilasi.

" Kami masih tetap melaksanakan asimilasi di rumah sesuai Permenkumham nomor 10 Tahun 2020, hingga saat ini sudah ada 41 napi yang keluar," kata Rio Sitorus, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.

Disampaikan Rio, dari 41 napi tersebut yang masih status asimilasi di rumah sebanyak 20 orang, bebas murni 11 orang, kemudian pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) sebanyak 10 orang.

Menurut dia, pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai pemasyarakatan tetap dilakukan melalui video confrence sampai yang bersangkutan mendapatkan bebas murni.

" Untuk Napi yang masih berada di Rutan, kami terus melakukan berbagai pembinaan baik keagamaan mau pun keterampilan," jelas Rio.

Selain itu, di masa pandemi COVID - 19 juga telah dilakukan penanganan dan penanggulangan sesuai protokol kesehatan sesuai ketentuan khusus untuk rumah tahanan.

" Pola hidup bersih tetap kami terapkan serta sejumlah kegiatan lainnya, untuk mengantisipasi sebaran COVID - 19," kata Rio.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020