Jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat merasa lega sudah mendapatkan titik terang dari pemerintah pusat terkait penyaluran Dana Desa (DD) tahap I yang dikabarkan segera cair.

"Kami bersyukur kendala penyaluran DD sudah bisa diatasi. Sebelumnya penyaluran DD terkendala oleh status Pelaksana Harian Bupati Bengkayang. Oleh karena itu, APDESI Bengkayang memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Presiden. Isi surat tersebut meminta petunjuk dan solusi terbaik. Sekarang membuahkan hasil dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan mengusahakan masalah ini," kata Ketua APDESI Kabupaten Bengkayang, Rezza Praja Herlambang saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Rezza menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah pusat melalui Kemendagri. Kemendagri mengirimkan surat penjelasan atas permasalahan tersebut, sekaligus memberikan arahan dan pemahaman.

Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintah yang tidak dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.

"Jadi dari penjelasan itu, berpedoman pada ketentuan tersebut, maka PLH Bupati dapat melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Penandatanganan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan DD merupakan tugas rutin sehari-hari kepala daerah. Sehingga PLH Bupati Bengkayang berhak menandatangani dokumen tersebut. Kami jajaran APDESI tentu lega akan penjelasan ini," ujar dia menjelaskan.

Rezza mengaku awalnya, sempat pesimis karena terjadi kebuntuan solusi terkait kewenangan PLH Bupati. Meskipun demikian pihaknya tetap berusaha.

"Kami bersyukur akhirnya pejabat yang berwenang mampu melihat situasi sekarang dan memberikan solusi. Setelah ini pemerintah desa mampu untuk mengejar waktu yang tersisa guna melanjutkan langkah-langkah penanggulangan COVID-19 khususnya BLT DD," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD2T Kabupaten Bengkayang, Dodorikus turut berterima kasih atas keluarnya surat dari Kemendagri tersebut.

"Kami berterima kasih dengan keluarnya surat ini karena KPPN memiliki dasar untuk menyalurkan DD Kabupaten Bengkayang, dan ini sudah kami konfirmasi kemarin kepada kepala KPPN Singkawang," ujarnya.

Dodorikus mendorong agar para Kades segera menetapkan jumlah KK penerimaan BLT DD, untuk pencairan dana bantuan tahap I.

"Kami mendorong para kades segera menetapkan KK Penerima BLT DD karena pencairan DD tahap 1 diprioritaskan untuk BLT," katanya menegaskan.

Baca juga: Perangkat desa tidak boleh terima BLT Dana Desa
Baca juga: Pemkab Landak siap salurkan BLT dari dana desa
Baca juga: Bupati Landak minta kades segera cairkan dana desa untuk penanganan COVID-19

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020