Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar mengeluarkan taushiyah tertanggal 4 Mei 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid yang saat ini sudah mulai diperbolehkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
"Jadi kepada pengelola masjid dan umat Islam di Provinsi Kalbar untuk melaksanakan Shalat Jumat dan shalat berjamaah namun tetap mengikuti protokol kesehatan dan tata cara kehidupan new normal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ketua MUI Kalbar, H Basri HAR di Pontianak, Kamis.
Ia menyebutkan dengan diperbolehkannya ibadah di masjid maka pihaknya meminta masyarakat atau umat untuk mematuhi seruan berbagai pihak agar hidup new normal sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Protokol kesehatan menjadi komitmen bersama kita di masjid," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dibolehkannya shalat di masjid karena berdasarkan perkembangan situasi terkini kasus COVID-19. Menurutnya Presiden telah mengambil kebijakan tentang kehidupan new normal dan ada surat edaran Kementerian Agama No. 15 tahun 2020, keputusan MUI Pusat Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020.
"Kemudian ada kebijakan yang diambil Gubernur Provinsi Kalbar tentang kehidupan masyarakat menuju new normal," kata dia.
Dengan kebijakan pemerintah yang ada, mendengar, memperhatikan dan menimbang saran, pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa dan pengurus MUI Kalbar tanggal 04 Juni 2020 serta Fatwa MUI pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 maka shalat di masjid diperbolehkan.
"Semoga dengan keputusan yang ada, kembali umat untuk bisa menjalankan aktivitas dengan normal namun tetap dengan protokol kesehatan. Semoga wabah ini berlalu dan terus meningkatkan takwa kepada Allah SWT," katanya.
Satu di antara masyarakat Kalbar, Tomi menyambut baik dengan telah diperbolehkan shalat di masjid seperti biasa namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
"Kita menyambut baik dan siap menjalankan protokol kesehatan yang ada. Ini semangat baru dan semoga dengan komitmen bersama wabah ini bisa diputus rantai penyebarannya," katanya.
Baca juga: Gubernur Kalbar tinjau kesiapan dibukanya kembali Masjid Raya Mujahidin
Baca juga: Yayasan Mujahidin Kalbar umumkan pembukaan kembali Masjid Raya Mujahidin
Baca juga: Umat Muslim di perbatasan tetap laksanakan Shalat Id di masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Jadi kepada pengelola masjid dan umat Islam di Provinsi Kalbar untuk melaksanakan Shalat Jumat dan shalat berjamaah namun tetap mengikuti protokol kesehatan dan tata cara kehidupan new normal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ketua MUI Kalbar, H Basri HAR di Pontianak, Kamis.
Ia menyebutkan dengan diperbolehkannya ibadah di masjid maka pihaknya meminta masyarakat atau umat untuk mematuhi seruan berbagai pihak agar hidup new normal sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Protokol kesehatan menjadi komitmen bersama kita di masjid," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dibolehkannya shalat di masjid karena berdasarkan perkembangan situasi terkini kasus COVID-19. Menurutnya Presiden telah mengambil kebijakan tentang kehidupan new normal dan ada surat edaran Kementerian Agama No. 15 tahun 2020, keputusan MUI Pusat Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020.
"Kemudian ada kebijakan yang diambil Gubernur Provinsi Kalbar tentang kehidupan masyarakat menuju new normal," kata dia.
Dengan kebijakan pemerintah yang ada, mendengar, memperhatikan dan menimbang saran, pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa dan pengurus MUI Kalbar tanggal 04 Juni 2020 serta Fatwa MUI pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 maka shalat di masjid diperbolehkan.
"Semoga dengan keputusan yang ada, kembali umat untuk bisa menjalankan aktivitas dengan normal namun tetap dengan protokol kesehatan. Semoga wabah ini berlalu dan terus meningkatkan takwa kepada Allah SWT," katanya.
Satu di antara masyarakat Kalbar, Tomi menyambut baik dengan telah diperbolehkan shalat di masjid seperti biasa namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
"Kita menyambut baik dan siap menjalankan protokol kesehatan yang ada. Ini semangat baru dan semoga dengan komitmen bersama wabah ini bisa diputus rantai penyebarannya," katanya.
Baca juga: Gubernur Kalbar tinjau kesiapan dibukanya kembali Masjid Raya Mujahidin
Baca juga: Yayasan Mujahidin Kalbar umumkan pembukaan kembali Masjid Raya Mujahidin
Baca juga: Umat Muslim di perbatasan tetap laksanakan Shalat Id di masjid
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020