Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar ikut mengawal pemberian subsidi bunga dalam rangka melakukan pemantauan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap debitur terdampak COVID-19.

"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menerbitkan program PEN dalam menangani dampak pandemi COVID-19 yang di dalamnya termasuk penyediaan subsidi bunga bagi debitur lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria. Nah, itu terus kita kawal," ujar Kepala OJK Provinsi Kalbar, Moch. Riezky F. Purnomo di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 85/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan ekonomi.

"Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur," jelas dia.

Pengajuan subsidi bunga mencakup beban bunga debitur di Bank/BPR/PP konvensional dan margin di Bank/BPR/PP syariah.

"Besaran subsidi bunga yang diberikan bervariasi, dari 2 persen hingga 6 persen atau tergantung akumulasi plafon kredit. Kemudian diberikan untuk jangka waktu 6 bulan dan telah dimulai sejak 1 Mei 2020," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK, hingga 31 Juli 2020 terdapat 3.190 debitur UMKM di Kalbar yang telah diidentifikasi memenuhi persyaratan menerima subsidi bunga sesuai kriteria PMK 85/PMK.05/2020 dengan total nilai baki debet kredit sebesar Rp449,56 miliar.

"OJK bersama LJK dan Kementerian Keuangan terus melakukan koordinasi agar implementasi program dapat berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sasaran," jelas dia.

Pihaknya di Kalbar sendiri juga telah melakukan melakukan rapat koordinasi dengan lembaga jasa keuangan di Kalbar.

"Rakor tersebut untuk mengidentifikasi kendala dalam implementasi program serta merumuskan solusi untuk mengakselerasi program," jelasnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020