Satreskrim Polres Singkawang, Polda Kalbar mengamankan sepasang kekasih masing-masing berinisial AP dan TS lantaran diduga sebagai pelaku jambret di 15 TKP.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pencarian barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan press rilisnya, Rabu.
Berdasarkan penyelidikan, maka ditemukanlah sepasang kekasih ini yang diduga sebagai pelakunya.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap pelaku penggelapan ratusan juta modus korban jambret
Oleh sebab itu, dilakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih ini, kemudian dibawa ke Mapolres Singkawang sekaligus ditunjukkan barang bukti beberapa ponsel sesuai keterangan saksi barulah mereka mengakui jika barang bukti tersebut mereka yang mengambilnya.
"Menurut pengakuan tersangka berinisial AP, sudah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda. Dimana 9 diantaranya dia lakukan bersama pacarnya TS," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.
"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Pontianak amankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan
Korban, katanya, adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa. Bahkan ada satu TKP, dimana korbannya sampai terjatuh dari sepeda motor.
Kepada tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.
Kedua tersangka ini, menurutnya, adalah pelaku utama dan hasil kejahatan ini memang mereka nikmati berdua.
"Bahkan tersangka laki-laki berinisial.AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.
Sementara tersangka AP mengaku hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya untuk dibelikan narkoba. "Hasilnya untuk makan dan narkoba juga," katanya.
Meski demikian, dia mengaku menggunakan narkoba masih terbilang baru. "Baru saya menggunakan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar kembali ringkus napi asimilasi
Baca juga: Driver GOJEK bantu polisi tangkap jambret
Baca juga: Satreskrim Sintang tahan pejambret
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pencarian barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo dalam keterangan press rilisnya, Rabu.
Berdasarkan penyelidikan, maka ditemukanlah sepasang kekasih ini yang diduga sebagai pelakunya.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap pelaku penggelapan ratusan juta modus korban jambret
Oleh sebab itu, dilakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih ini, kemudian dibawa ke Mapolres Singkawang sekaligus ditunjukkan barang bukti beberapa ponsel sesuai keterangan saksi barulah mereka mengakui jika barang bukti tersebut mereka yang mengambilnya.
"Menurut pengakuan tersangka berinisial AP, sudah melakukan penjambretan sebanyak 15 kali dengan TKP yang berbeda. Dimana 9 diantaranya dia lakukan bersama pacarnya TS," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini, telah didapatkan sejumlah barang bukti di 5 TKP.
"TKP pertama di depan Gereja Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Jalan Tsafiudin Kelurahan Pasiran, depan Bengkel Wahana Jalan GM Situt, Jalan Antasari Kelurahan Pasiran dan Jalan Jalil Tata Kelurahan Melayu," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Pontianak amankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan
Korban, katanya, adalah rata-rata perempuan yang sedang mengendarai kendaraan membawa tas lalu diambil paksa. Bahkan ada satu TKP, dimana korbannya sampai terjatuh dari sepeda motor.
Kepada tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dan kami Subsiderkan ke Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," jelasnya.
Kedua tersangka ini, menurutnya, adalah pelaku utama dan hasil kejahatan ini memang mereka nikmati berdua.
"Bahkan tersangka laki-laki berinisial.AP adalah merupakan residivis karena pernah melakukan hal serupa yang keempat kalinya," ujarnya.
Sementara tersangka AP mengaku hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan selebihnya untuk dibelikan narkoba. "Hasilnya untuk makan dan narkoba juga," katanya.
Meski demikian, dia mengaku menggunakan narkoba masih terbilang baru. "Baru saya menggunakan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar kembali ringkus napi asimilasi
Baca juga: Driver GOJEK bantu polisi tangkap jambret
Baca juga: Satreskrim Sintang tahan pejambret
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020