Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Musta'an mengaku sudah menyurati KPU Kapuas Hulu dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu sebagai langkah pengawasan setelah penetapan peserta Pilkada serentak di daerah tersebut terutama yang berkaitan pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID -19.

" Terkait langkah pengawasan setelah penetapan Paslon, kami sudah menyurati masing - masing Paslon sebelumnya kami juga surati KPU dan Paslon," kata Musta'an, dihubungi, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Musta'an, surat yang dilayangkan ke masing - masing Paslon itu berupa imbauan terkait kampanye di masa pandemi COVID - 19, dengan dasar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020 yang diatur dalam pasal 88c bahwa politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, Tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik.

Kemudian dilarang juga, melaksanakan kegiatan olahraga gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial budaya bazar dan atau donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.

" Itu garis besar poin dalam surat imbauan yang kami tujukan untuk masing - masing paslon, terkait sanksi bagi yang melanggar tentu akan di tindak sesuai aturan berlaku,"  tegas Musta'an.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020