Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyatakan akan ada tersangka dalam kasus dugaan aktivitas ilegal logging di Kapuas Hulu sebab persoalan tersebut dari proses penyelidikan sudah naik statusnya menjadi penyidikan.
" Dugaan ilegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan, kami akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Rando, pihaknya akan kembali meminta keterangan pelapor, setelah itu akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka.
Menurut dia, dugaan aktivitas ilegal logging berdasarkan laporan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dari hasil patroli yang ditemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
"Sementara salah satu barang bukti yang kami amankan 406 kayu olahan balok," ucap Rando.
Patroli petugas kehutanan dari KPH wilayah Kapuas Hulu Utara itu dilaksanakan pada Sabtu (14/2/2021), saat melaksanakan patroli mobil petugas kehutanan terbakar yang menurut KPH dugaan sementara mobil tersebut diduga di bakar oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas ilegal logging, bahkan kami sempat cek cok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit, di lokasi kejadian Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (14/2/2021) belum lama ini.
Sementara itu, Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah, Kamis (18/2/2021) mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan KPH bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.,
" Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum, kalau mobil itu di bakar, pelakunya jelas, motifnya jelas, kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk ilegal logging pelaku nya juga harus jelas," pinta Mardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
" Dugaan ilegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan, kami akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Rando, pihaknya akan kembali meminta keterangan pelapor, setelah itu akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka.
Menurut dia, dugaan aktivitas ilegal logging berdasarkan laporan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dari hasil patroli yang ditemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
"Sementara salah satu barang bukti yang kami amankan 406 kayu olahan balok," ucap Rando.
Patroli petugas kehutanan dari KPH wilayah Kapuas Hulu Utara itu dilaksanakan pada Sabtu (14/2/2021), saat melaksanakan patroli mobil petugas kehutanan terbakar yang menurut KPH dugaan sementara mobil tersebut diduga di bakar oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas ilegal logging, bahkan kami sempat cek cok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit, di lokasi kejadian Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (14/2/2021) belum lama ini.
Sementara itu, Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah, Kamis (18/2/2021) mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan KPH bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.,
" Kami inginkan kasus itu tuntas ada kepastian hukum, kalau mobil itu di bakar, pelakunya jelas, motifnya jelas, kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk ilegal logging pelaku nya juga harus jelas," pinta Mardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021