Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pemerintah setempat membutuhkan sumber daya guru karena antara jumlah  yang pensiun dan pengangkatan tidak berimbang.

"SDM guru memang sangat dibutuhkan, apalagi setiap tahunnya jumlah guru yang pensiun terus bertambah," kata Edi Rusdi Kamtono usai penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 11 orang di Pontianak, Senin.

Baca juga: Pemerintah buka lowongan satu juta guru tahun ini

Dia menjelaskan tenaga PPPK ini merupakan perekrutan dari tenaga-tenaga honorer yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah-sekolah, khususnya tenaga guru.

Ditambahkannya, PPPK merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perekrutan PPPK sudah mulai diterapkan secara bertahap di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, dan pihaknya juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penerimaan PPPK. "Hak dan kewajiban PPPK layaknya ASN, hanya yang membedakannya PPPK tidak memperoleh hak pensiun," ungkapnya.

Edi berharap dengan perekrutan PPPK ini bisa membantu seoptimal mungkin sesuai dengan pengalaman yang sudah dilalui mereka sebagai tenaga honorer guru sehingga tidak begitu kesulitan menyesuaikan diri. "Pelajari aturan-aturan kepegawaian supaya memahami hak dan kewajiban selaku PPPK," pesan Edi.

Baca juga: Disdik Kubu Raya ajak guru ubah cara mengajar

Menurutnya, kondisi di Pemkot Pontianak memang saat ini sangat membutuhkan SDM, baik itu ASN maupun tenaga kontrak, terutama tenaga guru, sebab, setiap tahun jumlah ASN guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah.

Sementara perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung kepada keputusan pemerintah pusat dalam setiap penerimaan pegawai. "Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah mengatakan, para tenaga PPPK yang menerima SK ini sebelumnya sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mereka ini sebelumnya tenaga honorer yang kami usulkan menjadi PPPK," ungkapnya.

Baca juga: Siswa dan guru SMP di Kubu Raya lakukan tes COVID-19 gunakan GeNose C19

Untuk tahap awal, 11 orang PPPK terdiri dari 10 orang formasi guru dan satu di Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, dengan lama masa kontrak adalah lima tahun, dan pembiayaan gaji berasal dari kementerian. Sementara tunjangan tambahan bersumber dari anggaran pemerintah daerah, artinya mereka ASN dari pemerintah pusat, katanya.

Dia menambahkan, untuk rekrutmen ASN baru memang hanya difokuskan bagi formasi guru. "Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih. Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir, tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Kubu Raya lakukan pemeriksaan rutin COVID-19 terhadap siswa dan guru

Sebagaimana diketahui PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Baca juga: Samsung beri pelatihan programming untuk guru sekolah menengah
Baca juga: Dinkes Pontianak akan melanjutkan vaksinasi COVID-19 kepada guru
Baca juga: Orang tua dan guru berharap KBM tatap muka
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021