Pemerintah Kalimantan Barat masuk dalam kandidat penerima Paritrana Award Tahun 2020, penghargaan dari pemerintah pusat terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk kategori provinsi.

"Paritrana Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk masalah pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kalimantan Barat masuk sebagai salah satu kandidat dari 7 provinsi berdasarkan penilaian yang dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Desember 2020," kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan keberhasilan tersebut diraih atas regulasi melalui Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan di Kalbar yang wajib dilaksanakan oleh bupati dan wali kota. Tidak hanya perda, masalah ketenagakerjaan ini juga diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 48 Tahun 2017.

"Alhamdulillah dengan adanya perda dan pergub itu sendiri dan ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, ada terjadi tren peningkatan dari  Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020," tuturnya.

Mantan Bupati Mempawah dua periode ini, menambahkan anggota yang tergabung dalam BPJS ketenagakerjaan di Kalbar sampai saat ini kurang lebih sekitar 335.000 orang atau meningkat hingga 48 persen. Hal ini tidak lepas dari adanya komitmen pemerintah melalui penetapan perda dan pergub tersebut.

Dia juga mengatakan Pemprov Kalbar akan berupaya merangkul masyarakat yang belum terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Seperti perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, kemudian swasta, dan pengurus masjid yang nanti akan kita coba ikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Paritrana Award menjadi upaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia untuk meningkatkan kesadaran pemerintah dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial kepada pekerja. Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

Untuk periode penilaian ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020. Penghargaan diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik dan perusahaan menengah terbaik dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik. Mereka dipilih karena telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021