Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta camat dan kades di daerah itu untuk meningkatkan kerja sama dalam menyosialisasikan terkait tata cara membuka lahan pertanian dengan tidak dibakar dan cara bakar terbatas dan terkendali.

"Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan dikuatkan dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal," kata Karolin di Ngabang, Jumat.

Ia mengatakan perlu untuk selalu menyosialisasikan bagaimana cara membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal dan mencegah kebakaran lahan di luar areal pertanian berbasis kearifan lokal. "Yang paling penting dari peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan adalah harus menjaga dan menunggu api sampai mati," tuturnya.

Karolin mengingatkan seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan kerja sama dalam menangani Karhutla di lapangan mulai dari tingkat desa.

Baca juga: Tim Satgas TMMD beri penyuluhan Karhutla kepada masyarakat desa
Baca juga: Kunjungi Polres Sekadau, Kapolda bahas penanganan COVID-19 dan karhutla

"Saya mengajak seluruh peserta FGD dan segenap elemen masyarakat bersinergi, bersatu, bahu membahu untuk memberikan solusi bagi permasalahan karhutla di Kabupaten Landak. Berdayakan petugas patroli desa dan giat patroli dititikberatkan pada titik hot spot, jika menemukan titik api segera dipadamkan, laksanakan patroli terpadu bersama TNI, Polri, Manggala Agni, warga maupun komunitas pecinta alam, serta mapping desa-desa yang berpotensi terjadinya karhutla," papar Karolin.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro mengatakan Kabupaten Landak merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan, kebun dan lahan, karena memiliki kondisi geografis dengan lahan perkebunan, pertanian, dan hamparan lahan gambut," katanya.

Menurut dia, kondisi geografis Kabupaten Landak yang luas menjadikan potensi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar, sehingga hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.

"Penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preventif, antara lain pemetaan hot spot, deteksi dini, himbauan, sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat, koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta Kades/Lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," katanya.

Ia mengaku pihaknya juga terus memberdayakan peran Tomas dan mendorong Pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya.

"Upaya preventif, antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama stakeholder lainnya, serta mengajak masyarakat dan perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran," kata Ade Kuncoro.

Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu: Karhutla dan COVID-19 jadi atensi
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu sebut hadapi Karhutla perlu keseriusan sinergitas

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021