Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi mengatakan dua persoalan yang menjadi atensi bersifat mendesak ditangani yaitu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pandemi COVID-19.

" Saya sudah mengunjungi 23 Polsek di Kapuas Hulu penekanan utama yaitu terkait Karhutla dan COVID-19, karena itu atensi," kata AKBP Wedy Mahadi, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.

Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu ingatkan anggotanya jauhi narkoba

Disampaikan Wedy, dalam penanggulangan Karhutla dan COVID-19 Polres Kapuas Hulu beserta jajaran siap bersinergis dengan semua pihak, khususnya tiga pilar.

Menurut dia, anggota Polsek wajib mendatangi titik api apabila ada Karhutla, bersama tiga pilar di tingkat desa dan kecamatan.

" Wajib sifatnya anggota kami mendatangi titik api atau hotspot dan langsung dipadamkan, ajak semua pihak terlibat, Polres Kapuas Hulu selalu siap bersama tiga pilar diantaranya Pemkab dan TNI apabila api tidak berhasil di padamkan," kata Wedy.

Menjadi persoalan kata Wedy, jarak tempuh dan letak geografis untuk mendatangi hotspot, pernah terjadi anggota kami berjalan kaki kurang lebih tiga jam untuk sampai ketitik hotspot.

" Tapi jarak itu bukan suatu halangan dalam melaksanakan tugas, wajib mematikan titik api agar tidak membesar bila perlu bagaimana caranya kita bersama-sama agar zero hotspot di wilayah Kapuas Hulu," ucap Wedy.

Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu sebut hadapi Karhutla perlu keseriusan sinergitas
Baca juga: Bupati Kapuas Hulu resmikan listrik 6 desa di perbatasan

Ia juga mengingatkan anggotanya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya Karhutla, tetapi terkait penanggulangan COVID-19.

" Yang jelas kami selalu siap bersinergis, kedepankan edukasi kepada masyarakat, sinergitas tiga pilar termasuk masyarakat dan perusahaan itu perlu komitmen dan konsisten, karena memang itu tanggungjawab bersama," kata Wedy.

Khusus Karhutla, kata Wedy yang perlu diantisipasi di atas bulan April, karena itu musim pembukaan lahan secara tradisional yaitu ladang.

Wedy menyebutkan membuka lahan dengan cara tradisional mengacu kepada Peraturan gubernur dan Peraturan bupati, ada pengecualian dengan ketentuan maksimal dua hektar per-kepala keluarga dan sifatnya wajib di laporkan kepada kepala desa untuk pendataan serta membuat sekat-sekat agar api tidak menjalar kelahan yang lainnya.

" Itu perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat juga terlibat aktif dalam pencegahan Karhutla bersama camat, kepala desa, Babinkamtibmas, Babinsa serta lapisan masyarakat," pesan Wedy.

Baca juga: Delapan desa di perbatasan Kalbar nikmati listrik PLN
Baca juga: Sekda Kapuas Hulu beri apresiasi Kepada Satgas TMMD Kodim 1206/PSB
Baca juga: Landak dan Kapuas Hulu bahas arahan presiden terkait reformasi birokrasi

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021