Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong perusahaan untuk melakukan realisasi perkebunan rakyat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Kehadiran pembangunan perkebunan sawit di Kalbar adalah amanat undang-undang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak sekadar mewujudkan kesejahteraan perusahaan, tetapi bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya saat membuka pertemuan percepatan pembangunan kebun rakyat di Pontianak, Kamis.

Keberadaan perusahaan di lahan juga harus disertai dengan membangun untuk masyarakat, tambahnya, terutama masyarakat sekitar yang telah melepaskan lahannya untuk dengan ganti rugi itu dijadikan kebun perusahaan.

"Sehingga tidak mungkin hanya karena sudah dibebaskan lalu masyarakat tadi hanya menjadi penonton. Dia harus diberikan kesempatan menjadi bagian daripada usaha perkebunan itu sendiri lewat kemitraan dalam bentuk membantu membangun," jelas dia.

Untuk hal itu, maka perlu adanya pendanaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait agar bisa berjalan dengan sebaik mungkin.

"Tentu dengan pola pendanaan yang nanti melalui kerja sama di mana manfaat hasilnya bisa diatur dalam Permen, mulai dari bagi hasil dan lainnya," katanya.

Oleh karena itu pihaknya menyelenggarakan pertemuan sosialisasi Permentan Nomor 8 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Peraturan ini merupakan penjabaran dari PP 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pertanian yang juga merupakan aturan penjabaran dari undang-undang cipta kerja di bidang pertanian.

Berdasarkan Permentan Nomor 8 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan kebun masyarakat sekitar yang merupakan penjabaran dari PP nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pertanian yang juga merupakan penjabaran dari undang-undang cipta kerja.

"Pedoman ini tentu memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada pemerintah dan terutama tentu para perusahaan perkebunan yang dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 2014 itu disyaratkan bagi mereka yang telah memiliki izin usaha perkebunan itu memiliki kewajiban membangun 20 persen kebun masyarakat," kata dia.

Munsif mengungkapkan bahwa hal itu sudah harus dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak dia mendapatkan izin IUP atau mendapatkan hak atas tanah berupa HGU. Apabila setelah enam tahun itu belum tercapai maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

"Yang pokok seperti itu, jadi memberikan informasi yang lebih komprehensif bagaimana pelaksanaan lebih teknis membangun kebun masyarakat. Termasuk bagaimana sumber permodalannya dan ruang lingkup kemitraannya, karena membangun kebun masyarakat tentu basisnya adalah kemitraan," katanya.

Pewarta: Dedi /Rian

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021