Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan melantik 68 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan pemprov setempat.

"Hari ini saya melantik 37 orang Pejabat Administrator dan 31 orang Pejabat Pengawas. Ada yang promosi, mutasi, dan ada juga change order atau perubahan pekerjaan. Ini untuk penyegaran tugas dan pengembangan karir bagi ASN, tidak lain untuk meningkatkan semangat dan produktivitas dalam bekerja," kata Ria Norsan di Pontianak, Senin.

Baca juga: Sutarmidji ganti sejumlah kepala OPD

Baca juga: Edi Kamtono ingatkan pejabat fungsional harus tingkatkan kompetensi-inovasi

Dia mengatakan, ke-68 orang yang baru saja dilantik diamanatkan harus tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan yang ada dalam menjalankan tugas, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa permasalahan.

"Jadikan ini sebagai amanah dan jalankan sebaik-baiknya karena akan dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat nanti," tuturnya.

Menurutnya, dalam manajemen ASN, penempatan seseorang dalam suatu jabatan diselenggarakan dengan menerapkan Merit Sistem, yaitu kebijakan dan manajemen PNS yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji lantik pejabat hasil seleksi JPT

Baca juga: Wakil Bupati Kapuas Hulu minta pegawai tingkatkan etos kerja

"Ini kita terapkan dengan harapan akan diperoleh pegawai yang tepat pada jabatan yang tepat, sehingga birokrasi pemerintah diharapkan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, untuk Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

"Penetapan Pj ini harus, itu amanat Undang-Undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetik pun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan," kata Harisson.

Baca juga: Sutarmidji lantik lima pejabat tinggi pertama

Baca juga: Kaper BKKBN Kalbar ambil sumpah/janji Pejabat Fungsional dan Pembinaan ASN

Di jelaskannya, Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).

"Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b)," jelas tuturnya.

Harisson menambahkan, sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

"Biasanya yang dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden," katanya.

Sedangkan mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri.

Baca juga: Gubernur Kalbar kembali rotasi pejabat
   
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022