Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan satu tersangka berinisial LJ, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
"LJ diamankan di Jalan Ratu Sepudak, pada Rabu (15/6) lalu sekitar pukul 02.10 WIB," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Sabtu.
Raden menceritakan, penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
"Saat kita berhentikan tepatnya di Jalan Ratu Sepudak di depan Pos Satpam Perumahan, kita lakukan penggeledahan. Saat digeledah kita temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 2 ons atau 199,25 gram yang disimpan LJ di dalam jok motor," ujarnya.
Dari temuan tersebut, LJ langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, jika narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Pontianak.
"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Singkawang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 1.992 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"LJ diamankan di Jalan Ratu Sepudak, pada Rabu (15/6) lalu sekitar pukul 02.10 WIB," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Sabtu.
Raden menceritakan, penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
"Saat kita berhentikan tepatnya di Jalan Ratu Sepudak di depan Pos Satpam Perumahan, kita lakukan penggeledahan. Saat digeledah kita temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 2 ons atau 199,25 gram yang disimpan LJ di dalam jok motor," ujarnya.
Dari temuan tersebut, LJ langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, jika narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Pontianak.
"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Singkawang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 1.992 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022