Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan saat ini ada 160 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bidang kesehatan sedang melakukan pemberkasan dalam seleksi P3K 2022 lalu.

"Dari seleksi Tahun 2022 lalu ada 160 orang P3K Kesehatan yang sedang proses pemberkasan, sedangkan untuk tenaga teknis dan pendidikan masih menunggu proses lanjutan," kata Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Rudolfus Adji, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Adji, jumlah total P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 450 orang.

Sedangkan yang seleksi penerimaan P3K Tahun 2022 lalu sebanyak 374 orang dengan formasi teknis, pendidikan dan kesehatan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan regulasi atau aturan dari pemerintah pusat terkait pemberhentian tenaga kontrak atau honorer.

Diketahui berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur tentang pemberhentian tenaga kontrak pada November 2023.

"Penghapus tenaga kontrak pada November 2023, jadi tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak atau pun honorer," ucapnya.

Dia menegaskan menyikapi aturan tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil langkah bagi yang bekerja sebagai cleaning service, driver dan keamanan, mereka bisa masuk dari outsourcing.

Sedangkan tenaga kontrak yang bidang lain harus mengikuti seleksi lagi lewat jalur P3K.

"Untuk seleksi penerimaan P3K tidak asal-asalan, itu ada parameternya, diantaranya mereka harus linier dari sisi pendidikan, formasi dan pengalaman kerja," kata Adji.

Adji menegaskan kepada pihak yang sudah lulus menjadi P3K agar bekerja dengan baik, komitmen dan tidak mengundurkan diri.

"Sangat disayangkan bila sudah diterima sebagai P3K lalu mengundurkan diri, karena banyak orang yang berusaha dan berharap diterima menjadi P3K," tuturnya.

Dia mengatakan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membutuhkan P3K, oleh sebab itu pegawai dari P3K juga harus benar-benar bekerja profesional dan bagi P3K yang sedang pemberkasan harus benar-benar mempersiapkan dokumen atau syarat administrasi yang dibutuhkan sesuai aturan berlaku.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023