Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendeklarasikan zero atau bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) sebagai komitmen bersama agar insan rutan menjaga maruah diri dan lembaga.

"Hal ini juga merupakan tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 Tentang Pelaksanaan Progresif Atas Maraknya Pengaduan Terhadap Lapas/Rutan terkait halinar di lingkungan UPT Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Pontianak Raja M Ismael Novadiansyah di Pontianak, Selasa.

Ia menambahkan deklarasi zero halinar tersebut selain bentuk komitmen bersama jajaran petugas juga warga binaan Rutan Pontianak untuk menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju dan "back to basic".

Ia mengajak semua petugas Pemasyarakatan untuk ikut membangun dan menjaga citra positif serta maruah instansi bekerja sebaik-baiknya.

"Jangan hanya dijadikan sebagai seremonial tapi harus dilakukan dengan tindakan, saya berterima kasih kepada rekan-rekan karena telah menjaga integritas sehingga bersih halinar," jelasnya.

Usai melaksanakan apel deklarasi zero halinar, kepala rutan bersama dengan pejabat struktural, melakukan pemusnahan barang hasil penggeledahan.

Sebelumnya, Rutan Kelas II A Pontianak dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak telah juga menjalin kerja sama dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan rumah tahanan setempat.

Kegiatan P4GN tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024.

Adapun ruang lingkup pelaksanaan perjanjian kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, meliputi pertukaran informasi, melaksanakan antisipasi dini pencegahan narkotika dan pelaksanaan sosialisasi.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023