Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan senilai Rp1, 050 miliar dana bantuan keuangan untuk 10 partai politik (parpol) di wilayah tersebut.

"Bantuan keuangan itu salah satu wujud pembinaan pemerintah terhadap eksistensi partai politik," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahudi Hidayat, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Wahyudi menjelaskan bantuan keuangan tersebut juga merupakan amanah dari konstitusi, yang bersumber dari APBD Tahun 2023 yang diberikan secara proporsional berdasarkan suara yang diraih pada Pemilu 2019.

Menurutnya, partai politik mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional.

"Jika kapasitas dan kinerja partai politik meningkat, akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik," katanya.

Terkait bantuan keuangan tersebut, ia menekankan agar partai politik yang menerimanya dapat menggunakan dana itu dengan prinsip berhati-hati dan bisa dipertanggungjawabkan sebab akan diperiksa oleh BPK.

"Bantuan itu harus bisa dipertanggungjawabkan, makanya harus berhati-hati dalam penggunaannya," pinta Wahyudi.

Dia berharap partai politik yang menerima bantuan keuangan dapat semakin meningkatkan kontribusi dalam pembangunan di wilayah Kapuas Hulu, sebab dalam membangun daerah pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

10 partai politik yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah yaitu parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu seperti PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PAN, PPP, Demokrat dan PKPI.


Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu serahkan bantuan keuangan Parpol

Baca juga: Bupati Bengkayang serahkan bantuan keuangan 8 partai politik

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023