Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Sebastianus Darwis menyerahkan bantuan keuangan untuk delapan partai politik (parpol) sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp740.343.750.
"Penyerahan bantuan keuangan dan penandatanganan NPHD ini bentuk perwujudan dari visi dan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peduli, amanah, dan berwibawa yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima berbasis teknologi komunikasi dan informasi," ujarnya di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan adapun dasar hukum pemberian hibah yakni Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Parpol, Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Bengkayang No.142. Masing-masing memperoleh besaran hibah sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh saat Pemilu lalu.
Untuk Partai Gerindra mendapatkan sebesar Rp132.581.250, PDI Perjuangan Rp126. 687.500, Partai Demokrat Rp126.250.000, Partai Golkar Rp93.487.500. Partai Nasional Demokrasi Rp90.093.750. Partai Perindo Rp72.462.500. Partai Hanura Rp58.175.000, dan PKB Rp40.606.250. Sehingga total hibah mencapai Rp740.343.750.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik yang telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan di bidang politik di Kabupaten Bengkayang yang mencapai angka 1,2 persen pada tahun 2020.
"Pemda mengapresiasi peran Parpol di Bengkayang dengan memberikan dukungan melalui bantuan keuangan sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang," ucap Darwis.
Ia berharap dengan kegiatan tersebut dapat menjaga hubungan harmonis partai yang dimiliki perwakilan di DPRD dengan pemkab untuk bersinergi membangun Kabupaten Bengkayang lebih baik.
Ia juga meminta agar parpol memaksimalkan penggunaan bantuan keuangan parpol sebesar 60 persen untuk pendidikan politik bagi masyarakat dan 40 persen untuk operasional sekretariat parpol.
"Kami harap parpol juga secara tepat mengalokasikan penggunaan hibah dan dengan cepat dan tepat memasukkan laporan pertanggungjawaban sebagai realisasi dari hibah secara tepat waktu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penyerahan bantuan keuangan dan penandatanganan NPHD ini bentuk perwujudan dari visi dan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peduli, amanah, dan berwibawa yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima berbasis teknologi komunikasi dan informasi," ujarnya di Bengkayang, Rabu.
Ia menjelaskan adapun dasar hukum pemberian hibah yakni Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Parpol, Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Bengkayang No.142. Masing-masing memperoleh besaran hibah sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh saat Pemilu lalu.
Untuk Partai Gerindra mendapatkan sebesar Rp132.581.250, PDI Perjuangan Rp126. 687.500, Partai Demokrat Rp126.250.000, Partai Golkar Rp93.487.500. Partai Nasional Demokrasi Rp90.093.750. Partai Perindo Rp72.462.500. Partai Hanura Rp58.175.000, dan PKB Rp40.606.250. Sehingga total hibah mencapai Rp740.343.750.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik yang telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan di bidang politik di Kabupaten Bengkayang yang mencapai angka 1,2 persen pada tahun 2020.
"Pemda mengapresiasi peran Parpol di Bengkayang dengan memberikan dukungan melalui bantuan keuangan sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang," ucap Darwis.
Ia berharap dengan kegiatan tersebut dapat menjaga hubungan harmonis partai yang dimiliki perwakilan di DPRD dengan pemkab untuk bersinergi membangun Kabupaten Bengkayang lebih baik.
Ia juga meminta agar parpol memaksimalkan penggunaan bantuan keuangan parpol sebesar 60 persen untuk pendidikan politik bagi masyarakat dan 40 persen untuk operasional sekretariat parpol.
"Kami harap parpol juga secara tepat mengalokasikan penggunaan hibah dan dengan cepat dan tepat memasukkan laporan pertanggungjawaban sebagai realisasi dari hibah secara tepat waktu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021