Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat(Kalbar) mengimbau partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye atau pun menyebarkan bahan kampanye sebelum tahapan kampanye  ditentukan.

"Saat ini masih tahap sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik, dilarang menyebarkan unsur ajakan atau pun bahan kampanye," kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu Haidir, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Haidir, larangan kampanye tersebut tertuang dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut dia, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.

Haidir menyebutkan sosialisasi dan pendidikan politik itu bisa berupa pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya.

Selain itu, pertemuan terbatas dengan memberitahu secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu baik pusat sampai ke daerah sesuai tingkatannya.

"Dalam sosialisasi dan pendidikan politik  partai politik peserta Pemilu tidak boleh ada unsur ajakan serta mengungkapkan identitas dan menyebarkan bahan kampanye kepada umum," jelas Haidir.

Dikatakan dia, terkait bendera, spanduk, baliho dan umbul-umbul sosialisasi dan pendidikan politik, maka partai politik diberikan batas waktu sampai dengan 25 September 2023 untuk menurunkan dan menertibkan sendiri.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan partai politik tidak menurunkan atau melepaskan alat sosialisasi itu maka Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU akan melakukan penertiban," katanya.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023