Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, mengantisipasi kegiatan kampanye pada masa tenang dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan.
 
"Di masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami dalam waktu dekat akan mengimbau peserta pemilu agar pada masa tenang tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kubu Raya Abdul di Sungai Raya, Selasa.
 
Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut disampaikan dalam bentuk surat yang akan disosialisasikan melalui narahubung para peserta Pemilu 2024.
 
Selain untuk tidak melakukan kampanye, Bawaslu Kubu Raya juga akan mengimbau para peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap atribut pemilu dan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
 
"Karena mereka yang memasang, jadi kami juga mengimbau untuk mereka sendiri yang melepas," ujarnya.
 
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, partai politik, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri, serta pihak lainnya untuk bersama sama menangani atribut dan APK saat masa tenang.
 
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024. Pada masa tenang, para peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun, untuk memberikan waktu kepada para pemilih memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan pilihan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
 
Jikalau didapati peserta pemilu yang melanggar aturan dan/atau melakukan kampanye, katanya, dapat ditindak dengan ketentuan pidana pemilu, seperti apabila melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024