Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, menegaskan pentingnya faktor keamanan dalam pemenuhan pangan yang cukup, bergizi, dan aman sebagai hak dasar setiap manusia, bagi masyarakat di daerah tersebut.
"Keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Harisson saat membuka kegiatan Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi Konsumsi Pangan Lokal di Pontianak, Jumat.
Terkait hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menjamin keamanan pangan di setiap rantai distribusi secara terpadu dan setiap orang yang terlibat dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan serta keselamatan pangan.
Harisson meminta kepada dinas terkait untuk melaksanakan pengawasan ini secara konsisten dan komprehensif. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, aspek keamanan pangan merupakan urusan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menjamin keamanan pangan olahan, sementara pangan siap saji merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, dan pangan segar merupakan kewenangan Kementerian Pertanian yang kini dialihkan ke Badan Pangan Nasional.
"Badan Pangan Nasional mempunyai peran strategis dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan berkaitan dengan fungsinya yakni pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar serta kewajiban menjamin keamanan pangan dimana setiap pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diedarkan di wilayah Indonesia dan diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran," katanya.
Selain itu, Harisson juga menekankan pentingnya gerakan diversifikasi konsumsi pangan lokal. Gerakan ini bukan untuk mengganti beras sebagai makanan pokok, melainkan untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis pangan. Diversifikasi konsumsi pangan lokal diharapkan dapat mendorong pola konsumsi yang lebih beragam, bergizi seimbang, dan aman dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
"Dalam Gerakan Percepatan Diversifikasi Konsumsi Pangan Lokal secara Nasional, Kalimantan Barat telah dipetakan menjadi sasaran pengembangan konsumsi dan produksi komoditas ubi kayu dan talas/keladi. Untuk pertanaman ubi kayu, lebih dari separuh berada di Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau, sedangkan untuk keladi/talas pertanamannya didominasi di empat kabupaten yaitu Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sambas dan Sintang," kata Harisson.
Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mempromosikan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA), serta memanfaatkan potensi kearifan lokal dan khusus untuk pelaku kuliner dan perhotelan, diharapkan dapat menyediakan olahan pangan lokal minimal sekali dalam seminggu.
"Kekhawatiran terhadap dampak negatif aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dapat mencemari lingkungan dengan merkuri yang dapat mencemari tumbuhan dan ikan di sungai dan berpotensi mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar," tuturnya.
Harisson optimis dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Kalimantan Barat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakatnya melalui keamanan pangan dan diversifikasi konsumsi pangan lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Harisson saat membuka kegiatan Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi Konsumsi Pangan Lokal di Pontianak, Jumat.
Terkait hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menjamin keamanan pangan di setiap rantai distribusi secara terpadu dan setiap orang yang terlibat dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan serta keselamatan pangan.
Harisson meminta kepada dinas terkait untuk melaksanakan pengawasan ini secara konsisten dan komprehensif. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, aspek keamanan pangan merupakan urusan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menjamin keamanan pangan olahan, sementara pangan siap saji merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan, dan pangan segar merupakan kewenangan Kementerian Pertanian yang kini dialihkan ke Badan Pangan Nasional.
"Badan Pangan Nasional mempunyai peran strategis dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan berkaitan dengan fungsinya yakni pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar serta kewajiban menjamin keamanan pangan dimana setiap pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diedarkan di wilayah Indonesia dan diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran," katanya.
Selain itu, Harisson juga menekankan pentingnya gerakan diversifikasi konsumsi pangan lokal. Gerakan ini bukan untuk mengganti beras sebagai makanan pokok, melainkan untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis pangan. Diversifikasi konsumsi pangan lokal diharapkan dapat mendorong pola konsumsi yang lebih beragam, bergizi seimbang, dan aman dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
"Dalam Gerakan Percepatan Diversifikasi Konsumsi Pangan Lokal secara Nasional, Kalimantan Barat telah dipetakan menjadi sasaran pengembangan konsumsi dan produksi komoditas ubi kayu dan talas/keladi. Untuk pertanaman ubi kayu, lebih dari separuh berada di Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau, sedangkan untuk keladi/talas pertanamannya didominasi di empat kabupaten yaitu Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sambas dan Sintang," kata Harisson.
Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mempromosikan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA), serta memanfaatkan potensi kearifan lokal dan khusus untuk pelaku kuliner dan perhotelan, diharapkan dapat menyediakan olahan pangan lokal minimal sekali dalam seminggu.
"Kekhawatiran terhadap dampak negatif aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dapat mencemari lingkungan dengan merkuri yang dapat mencemari tumbuhan dan ikan di sungai dan berpotensi mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar," tuturnya.
Harisson optimis dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Kalimantan Barat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakatnya melalui keamanan pangan dan diversifikasi konsumsi pangan lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024