Pontianak (ANTARA Kalbar) - Mantan Bupati Sanggau Yansen Akun Effendi, terpidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu dinihari dieksekusi atau dijebloskan ke penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.
"Beliau (Yansen Akun Effendi) dijemput oleh tim dari Kejaksaan Negeri Sanggau, sekitar pukul 02.00 WIB, dikediamannya di Pontianak," kata Humas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Arifin Arsyad di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, dieksekusinya terpidana Yansen Akun Effendi, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Terpidana berdasarkan sidang Tindak Pidana Korupsi di PN Sanggau dua tahun lalu telah terbukti bersalah dan kasus pengadaan tanah TPA di Kecamatan Meliau sehingga merugikan negara sekitar Rp1,8 miliar, sehingga dijatuhi hukum selama satu tahun penjara oleh PN Sanggau.
Terpidana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terpidana dengan hukuman penjara 4,6 tahun dan denda Rp 50 juta.
Humas Kejati Kalbar menambahkan, sebelum dieksekusi, terpidana Yansen Akun Effendi sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, tetapi tidak diindakkannya.
"Sehingga pihak Kejari Sanggau, Minggu dinihari menjemput paksa terpidana korupsi pengadaan tanah TPA tersebut," ungkapnya.
Selain itu, menurut Arifin, terpidana saat dilakukan eksekusi juga menolak menandatangani surat berita acara eksekusi terhadap dirinya.
"Kini terpidana yang juga mantan bupati Sanggau itu sudah berada di LP Kelas IIA Pontianak," kata Arifin.
(A057)