Surabaya (ANTARA Kalbar) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta 1.600-an ijazah palsu untuk guru, mahasiswa, dan dosen yang sudah beredar ditarik kembali dan dinas pendidikan harus mengatur ulang adanya ijazah palsu yang digunakan guru.
"Ijazah palsu itu nggak lazim, karenanya ijazah itu harus ditarik kembali. Kalau sudah telanjur, ya dinas (dinas pendidikan) harus mengatur ulang," katanya di sela-sela pertemuan dengan ribuan guru dalam 'Apresiasi Guru 2012' yang digelar Dinas Pendidikan Kota Surabaya di Surabaya, Sabtu.
Didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ia mengemukakan hal itu menanggapi penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap kasus 1.600-an ijazah palsu yang mengatasnamakan tiga perguruan tinggi swasta yakni Universitas dr Soetomo Surabaya, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Darul Ulum Jombang.
Dalam pengungkapan kasus ijazah palsu itu pada 13 Juni lalu, polisi menyita 428 lembar form S3 Universitas Merdeka Malang, 439 lembar form S3 Universitas Darul Ulum Jombang, dan 323 lembar form S2 Universitas dr Soetomo Surabaya, namun 1.600-an ijazah palsu sudah terlanjur beredar di masyarakat.
Ke-1.600-an ijazah palsu yang sudah telanjur beredar itu, tercatat 62 persen di antaranya merupakan ijazah akta IV (guru), 31 persen ijazah S1, empat persen ijazah S2, dan satu persen ijazah S3. Polisi juga sudah menangkap pemalsunya yakni Drs Scpt MM bin H Amin (48) asal Sumenep yang mantan dosen dari salah satu universitas itu.
Ditanya adanya 62 persen dari 1.600-an ijazah palsu yang digunakan guru untuk persyaratan akta IV (akta mengajar), Nuh menyatakan dinas pendidikan harus menata ulang hal itu.
"Itu tidak boleh, karena itu dinas pendidikan yang harus menata ulang. Itu harus diatur lagi dan diselesaikan," kata mantan Rektor ITS itu kepada ANTARA sambil buru-buru masuk mobil untuk menghadiri acara lain.
Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur telah bekerja sama dengan dinas pendidikan kota/kabupaten, Polda Jatim, dan Kopertis Wilayah VII untuk meneliti keabsahan akta mengajar sebagaimana akta IV yang menjadi temuan polisi.
Di hadapan 5.000-an guru se-Surabaya dalam "Apresiasi Guru 2012" itu, Mendikbud meminta para guru untuk menata niat dengan baik untuk menjadi guru, karena guru sesungguhnya bukan hanya merupakan pekerjaan, tapi di dalamnya juga ada unsur pengabdian.
"Kalau kami mengadakan uji kompetensi awal bukan berarti kami tidak percaya, tapi karena guru merupakan profesi yang sangat menentukan masa depan bangsa ini. Kalau dokter salah, maka dia akan melakukan malapraktik, tapi dampaknya hanya fisik. itu berbeda dengan guru, kalau terjadi malapraktik dalam pendidikan justru akan merusak jiwa dan masa depan," katanya.
Ia mengingatkan, hasil terpenting dari uji kompetensi awal (UKA) adalah para guru itu tidak boleh berhenti belajar dan belajar, karena dia merupakan sumber ilmu, kemudian para guru juga harus menyadari posisinya sebagai sumber inspirasi, karena guru bukan hanya mendidik anak menjadi pintar, tapi juga mendidik karakter mereka.
"Jadi, UKA itu sebenarnya untuk mengarahkan guru menjadi lebih profesional, karena kalau guru tidak profesional justru akan melakukan malapraktik dan dampaknya adalah merusak jiwa dan kehidupan anak didik. Kalau guru salah, ya dampaknya bersifat jangka panjang. Itu yang harus disadari," katanya.
(E011)