Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Minggu, telah menetapkan Saleh (35) warga negara Malaysia sebagai pelaku perdagangan manusia (human trafficking) bersama rekannya Sy (58) warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Kini WN Malaysia tersebut statusnya sudah tersangka bersama rekannya Sy," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Minggu.
Mukson menjelaskan, Saleh kini sudah resmi di tahan di Markas Polda Kalbar sejak, Sabtu (30/6) malam. "Saleh dibawa oleh anggota Polres Sanggau menggunakan transportasi darat dan tiba di Mapolda sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Kronologis penangkapan Saleh WN Malaysia, berawal dari tertangkapnya Sy (58) warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di sebuah rumah kontrakannya, Jumat (29/6) malam.
Saat ditangkap, Sy kedapatan sedang menampung AR (16) perempuan asal Sumedang, yang rencananya akan dibawa ke Malaysia, melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Mukson menjelaskan, AR sedang dipersiapkan untuk bekerja di Malaysia.
Ma sebelum ketangkap sedang mempersiapkan berbagai kelengkapan dokumen-dokumennya di Kantor Imigrasi Pontianak.
"Diduga kuat Ma memalsukan usia AR agar bisa bekerja di Malaysia," ungkap Mukson.
Dari informasi yang Polda Kalbar himpun, perbuatan menjual gadis dibawah umur bukan yang pertama kalinya Ma lakukan.
(A057)