Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang melatih puluhan aparat desa dan kecamatan sebagai pelatih sumber daya manusia pelayanan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Sasaran pelatihan ini diutamakan kepada kepala desa dan kelurahan yang dianggap paling dekat dan bersentuhan langsung dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemdes, Perempuan dan KB Kabupaten Ketapang, Muslimin saat dihubungi di Ketapang, Selasa.
Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 sebanyak 25 orang kepala desa dan kelurahan. Sedangkan tahun 2012, 25 kepala desa, 20 staf kecamatan serta 25 aparat kelurahan.
Ia melanjutkan, saat ini banyak terdapat kasus kekerasan, pelecehan seksual maupun tindak pidana perdagangan orang yang menimpa perempuan dan anak.
Ia menambahkan, kasus-kasus tersebut dapat terjadi di dalam rumah tangga, masyarakat bahkan tempat bekerja.
"Bahkan mungkin terjadi di lingkungan sekitar kita," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten Ketapang, lanjut dia, berupaya memfasilitasi untuk melindungi perempuan dan anak seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dia, dua UU tersebut merupakan payung hukum bagi masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama dalam memperbaiki kondisi perempuan dan anak terutama yang terkait dengan diskriminasi dan tindak kekerasan.
"Juga upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata dia.
Muslimin mengakui, sosialisasi dan advokasi kedua UU tersebut di Kabupaten Ketapang masih banyak mengalami kendala diantaranya kondisi wilayah yang cukup luas dengan transportasi terbatas sehingga korban dan keluarga korban KDRT sulit mendapat informasi hukum yang benar.
Faktor lain adalah struktur sosial budaya dengan bermacam ragam etnis yang juga melahirkan budaya beragam. "Adanya budaya masyarakat yang menganggap persoalan rumah tangga sebagai sesuatu yang tabu untuk diketahui dan mendapat campur tangan orang lain, mengakibatkan banyaknya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga yang tidak tersentuh oleh hukum," katanya menegaskan.
Kasubbid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Leli Ruspita menambahkan, meningkatnya jumlah korban yang mengalami masalah psikososial akibat tindak kekerasan membutuhkan strategi pemecahan secara mendasar dan komprehensif.
"Terutama dari lingkungan dan pihak-pihak yang terdekat dengan korban. Langkah ini merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk mencegah, merehabilitasi dan merevitalisasi korban tindak kekerasan," kata dia.
Leli Ruspita mengatakan, diperlukan peran aktif pendamping dalam pencegahan, evaluasi, pemulihan psikososial dan tindak lanjut dalam penanganan korban.
"Di sisi lain, kondisi sosial yang ada di masyarakat kita, khususnya Kabupaten Ketapang, memperlihatkan kalau kasus tindak kekerasan jarang terungkap karena korban, keluarga korban dan lingkungan tidak mau melapor atau tidak tahu kemana mereka harus melapor kasus tersebut," ungkap dia.
Kondisi itu juga ditambah minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal tersebut dan sarana informasi yang terbatas bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan medis bagi korban tindak kekerasan.
"Oleh karena itu dibutuhkan tenaga terlatih yang bisa berperan sebagai pendamping sekaligus penyampai bahwa korban berhak mendapat pendampingan pelayanan medis, perlindungan hukum, dan upaya pemulihan trauma," ujar Leli Ruspita.
Di samping itu, tenaga terlatih tadi juga berperan dalam proses pendidikan kepada lingkungan mengenai pendampingan korban, terutama di kecamatan dan desa yang jauh dari jangkauan hukum dan pelayanan medis.
"Harapannya, ke depan kegiatan ini bisa menyentuh semua kepala desa, sehingga kebutuhan akan tenaga terlatih yang bisa memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar juga bisa memberikan jawaban bagi kebutuhan tenaga pelayanan dan pendampingan bagi korban KDRT," ujar Leli Ruspita.
Sedangkan Muslimin berharap, ke depan dapat menjadi pemicu tumbuhnya unit pelayanan dan pendampingan korban KDRT di tingkat desa.
Pemkab Ketapang Latih Aparat Desa Pendampingan KDRT
Selasa, 24 Juli 2012 15:58 WIB