Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
masih dihadapkan pada 10 tuntutan dari para penggugat yang saat ini
masih terus diproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga
memasuki akhir tahun 2012 ini .
"Sebanyak 10 kasus Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang saat ini
sedang diproses di PTUN kan oleh para penggugatnya. Dari 10 kasus
tersebut meliputi, mulai dari kasus lahan, CPNS, Pemberhentian
Sementara terhadap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabu Raya," kata Kepala
Bagian Hukum dan HAM Setda Kubu Raya, Mustafa di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan kasus yang paling dominan yang di PTUN kan oleh
para penggugat itu adalah kasus lahan dan kedua CPNS. Dan sampai saat
kasus tersebut masih menunggu hasil keputusan majelis hakim pada PTUN.
"Apa pun hasilnya maka setiap penggugat dan tergugat harus menerima hasil tersebut," tuturnya.
Mustafa mengatakan, untuk kasus Rustam Efendi yang di
berhentikan sementara oleh Bupati Kubu Raya dari jabatannya sebagai
Sekretaris Dinas Perhubungan Kubu Raya. Saat ini proses PTUN sudah
sampai kesimpulan, dimana pada tanggal 12 Desember 2012 majelis hakim
akan melakukan pembacaan tuntutan.
"Kami tetap akan mengawal gugatan CPNS,lahan, Rustam Efendi dan
gugatn yang di PTU kan lainya. Dan sejauh ini dalam penanganan kasus
tersebut belum ada satu pun yang terkendala. Ya meskipun ada kami tetap
bisa mengatasinya," katanya.
Dia menjelaskan, dari 10 kasus tersebut ada juga beberapa kasus
yang proses hukumnya sudah di tingkat kasasi. Dan ia pun tidak menampik
bahwa masih ada juga beberapa kasus yang proses hukumnya masih tahap
awal.
"Ada juga kasus yang sudah sampai tahap kasasi dan ada juga kasus yang masih tahap awal," tuturnya.
Saat disinggung mengenai target penyelesaian kasus, Mustafa
mengatakan, tidak ada target yang ditetapkan oleh Pemkab Kubu Raya.
Karena dalam menangani kasus di PTUN itu harus berdasarkan prosedur yang
berlaku.
"Jadi tidak ada batasnya penyelesaian kasus. Dan kami juga akan
lihat indikator-indikator apa yang penggugat PTUN kan," kata Mustafa.
Dalam menangani beberapa kasus Pemerintah Kabupaten Kabu Raya
ayang ada di PTUN, Ia pun berkomitmen untuk netral dan transparan.
"Apa pun hasil dari 10 kasus Kubu Raya yang di PTUN kan tetap
tidak akan kita tutupi. Karena suatu pemerintahan sudah dituntut untuk
transparan dalam berbagai hal," kata Mustafa.
(pso-171)
Pemkab Kubu Raya Masih Hadapi 10 Tuntutan di PTUN
Senin, 3 Desember 2012 23:19 WIB
![Pemkab Kubu Raya Masih Hadapi 10 Tuntutan di PTUN](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2012/05/20120502kubu-raya.jpg)
Pemkab Kubu Raya. (Istimewa)