Pontianak (ANTARA Kalbar) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak menyita enam koli kecambah kelapa sawit dari Medan dan Pekanbaru yang masuk ke Kalimantan Barat tanpa dokumen yang sah.
"Penyitaan enam koli yang berisi kecambah sawit tersebut terdiri dalam empat kali penggagalan masuknya jenis tumbuh-tumbuhan tanpa disertai dokumen yang sah sehingga kami khawatir palsu dan bisa membawa penyakit dan bisa merugikan petani," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ di Pontianak, Rabu.
Azmal menjelaskan, pada Selasa, 23 Oktober 2012, pihaknya menyita satu koli kecambah sawit berasal dari Medan dengan pengirim Ri asal Medan dengan penerima Riza warga Pontianak, kecambah itu masuk ke Pontianak melalui angkutan udara sehingga disita di Bandara Supadio Pontianak, karena dikirim tanpa diserta dokumen.
Kemudian, 24 Desember 2012, petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, kembali menyita sebanyak satu koli berisi kecambah sawit ilegal, dengan pengirim Hendrik warga Pekanbaru, dan penerima Wawan di Kabupaten Sintang. Kecamabah itu juga dikirim melalui angkutan udara sehingga disita di Bandara Supadio Pontianak.
"Selanjutnya, Kamis (10/1) kami kembali menyita dua koli berisi kecambah sawit ilegal dengan pengirim Hendrik warga Pekanbaru, dan penerima Wawan di Kabupaten Sintang, juga dikirim melalui angkutan udara," ungkap Azmal.
Kemudian, Selasa (14/1) Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, kembali mengamankan dua koli berisi kecambah sawit ilegal, dengan pemilik Petrus warga Pontianak, katanya.
"Menurut perkiraan kami, satu koli kecambah sawit itu sekitar Rp30 juta, sehingga kalau ditotalkan ada enam koli seharga Rp180 juta," ujarnya.
Menurut dia, keempat kali pengiriman kecambah sawit tersebut semuanya tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan antararea, surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit (SP2BKS), dan surat pengantar barang yang diterbitkan oleh sumber benih dan sertifikasi dari sumber benih yang resmi.
"Dalam waktu dekat, kami akan memusnahkan kecambah sawit ilegal tersebut, agar tidak membawa penyakit ke Kalbar," ujarnya.
Pelaku bisa diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta, kata Azmal.
(A057)