Pontianak (ANTARA Kalbar) - Asosiasi Tur dan Travel Indonesia (ASITA) Provinsi Kalimantan Barat memperkirakan kerugian yang dialami biro perjalanan wisata di provinsi itu seiring putusan pailit Batavia Air sedikitnya mencapai Rp3,06 miliar.
Menurut Ketua DPD ASITA Provinsi Kalbar, Hefni AS di Pontianak, Kamis, saat ini jumlah anggota ASITA di Kalbar sekitar 102 perusahaan. Ia memperkirakan, angka kerugian tersebut diperoleh jika rata-rata telah deposit Rp30 juta.
"Belum termasuk risiko nonfinansial misalnya menghadapi pelanggan yang marah menuntut pengembalian uang tiket atau minta dipindahkan ke pesawat lain," ujar Hefni.
Terkait putusan pailit terhadap Batavia Air, pihaknya bersama sejumlah pengurus ASITA Kalbar telah bertemu perwakilan Batavia Air di Pontianak.
"Kami meminta pertanggungjawaban pihak Batavia Air di daerah atas kerugian yang diderita pelaku perjalanan usaha selaku mitra kerja serta kepada masyarakat konsumen selaku pelanggan," kata dia menegaskan.
Ia mengakui, hasil pertemuan dengan pihak perwakilan Batavia Air di Pontianak ternyata mereka tidak diberi wewenang oleh pimpinan Batavia Pusat untuk mengambil langkah kebijakan apapun kecuali hanya menghimpun data klaim tiket pelanggan langsung yang belum diterbangi oleh pelanggan.
Sementara semua permasalahan yang terkait dengan kepailitan Batavia Air sudah diambil alih oleh Dewan Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hefni juga berharap agar seluruh anggota ASITA Kalbar untuk menyampaikan data jumlah deposit yang tersimpan di rekening Batavia Air dan kepada penumpang dapat langsung mengajukan klaim kepada Batavia Air.
"Kami juga akan berusaha mengurus pengembalian uang deposit yang menjadi hak biro atau perjalanan wisata," katanya menegaskan.
Sedangkan perwakilan Batavia Air di Pontianak diharapkan dapat bekerja sama membantu menyelesaikan masalah tersebut diatas khususnya dalam pengembalian uang tiket/deposit yang telah dikirim ke rekening Batavia Air.
Kepada Anggota ASITA Kalbar ia mengimbau untuk tenang sambil menunggu upaya DPD ASITA mengurus penyelesaian masalah sehubungan kepailitan Batavia Air.
Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui surat keputusan No.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013.