Palembang (Antara Kalbar) - Sebanyak 30 pegacara siap membela Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan dua rekannya yang ditahan Polda setempat terkait aksi unjuk rasa petani di Palembang, 29 Januari 2013 yang berakhir bentrok dengan polisi.
Ke-30 pengacara tersebut berasal dari Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dan LBH Palembang, Tim Advokasi Walhi Jakarta, Lampung, Riau, dan Tim Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kata Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, di Palembang, Senin.
Menurutnya, para pengacara tersebut beberapa hari ini sudah bekerja untuk melakukan berbagai upaya hukum seperti mengajukan surat penangguhan penahanan ketiga aktivis Walhi Sumsel itu kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan.
Kemudian mempersiapkan pembelaan dan fakta-fakta hukum yang bisa membebaskan pejuang lingkungan, hak petani, dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu serta mengupayakan tindakan hukum lainnya terkait kasus bentrokan yang menimbulkan sejumlah aktivis dan petani mengalami luka-luka dan memar di sejumlah bagian tubuh dan kepalanya, kata Hadi.
Dijeslakannya, alasan pihak Polda Sumsel menjadikan tersangka dan masih menahan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pengerusakan atau merobohkan pagar pintu gerbang Mapola di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Sedangkan aktivis lainnya yang hingga kini juga masih ditahan seperti Dedek Chaniago dan Kamaludin disangkakan telah melakukan penganiayaan dalam peristiwa bentrolan antara petani dengan polisi dalam aksi memperjuangkan lahan perkebunan di Kabupaten Ogan Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII Cinta Manis.
Melalui berbagai upaya yang telah dan sedang dilakukan tim pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) itu, diharapkan bisa segera membebaskan ketiga aktivis Walhi Sumsel dari sangkaan tersebut, ujar Hadi Jatmiko.
30 Pengacara Siap Bela Direktur Walhi Sumsel
Senin, 4 Februari 2013 11:43 WIB