Jakarta (Antara Kalbar) - Indonesia tetap berkomitmen menolak legalisasi ganja sebagaimana tertuang dalam ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 melalui Komisi Obat-obatan dan Narkotika Internasional (CND), kata Wakil Direktur Kejahatan Transnasional Kementerian Luar Negeri Spica Tutuhatunewa.
"Indonesia akan tetap dalam pendirian memegang teguh Konvensi 1961 untuk menolak legalisasi ganja. Meskipun ganja sudah dilegalkan di beberapa negara di dunia," katanya di Jakarta, Selasa.
Spica seusai menjadi pembicara dalam "Laporan Tahunan Badan Pengendalian Narkotika Internasional (INCB)" mengatakan posisi Indonesia di CND akan dimanfaatkan dengan baik untuk menghadang keinginan sejumlah negara yang hendak membolehkan peredaran Ganja.
"Status keanggotaan Indonesia di CND saat ini masih menjadi negara anggota pemantau. Akan tetapi, tahun depan kita akan masuk sebagai negara anggota tetap CND. Apabila status RI meningkat maka akan memperlebar peluang kita dalam menghambat legalisasi Ganja," kata dia.
Dia mengatakan tumbuhan Mariyuana merupakan jenis tanaman yang banyak disalahgunakan dan memberi efek kesehatan dan ketagihan bagi para pemakainya.
Berbeda dengan Spica, pada pertengahan tahun lalu sejumlah aktivis dari Lingkar Ganja Nasional (LGN) menuntut legalisasi Daun Mariyuana oleh pemerintah Indonesia. Mereka beralasan bahwa tumbuhan dengan nama latin "Cannabis Sativa" atau "Cannabis Indica" memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Ganja dianggap dapat memproduksi kertas dan biji tumbuhan itu dapat memproduksi minyak biofuel pengganti bahan bakar fosil.
Mereka menepis anggapan publik bahwa Ganja memicu ketagihan dengan mengatakan bahwa Mariyuana tidak memiliki zat psikoaktif yang memicu kecanduan.
Beberapa negara di Eropa mendorong dilegalkannya peredaran Ganja. Negara-negara tersebut mempertimbangkan manfaat ekonomi dari daun Ganja.
Bahkan negara seperti Ceko telah memperbolehkan masyarakatnya untuk memiliki dan mengonsumsi Ganja kurang dari 15 gram.
Sebelumnya, negara yang terletak di Eropa tengah itu sudah membolehkan warganya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Meski begitu, pemerintah Ceko tetap melarang warganya untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
"Memang perihal legalisasi Ganja bukan merupakan hal yang baru. Banyak negara yang berpandangan dengan diperbolehkannya Cannabis maka tidak akan ada lagi pasar gelap yang membuat harga Ganja membumbung tinggi. Dengan kata lain, jika dilegalisasi akan membuat harga daun tersebut jatuh atau secara perlahan akan mengurangi peredarannya," kata Spica.
"Namun itu hanya sekedar asumsi atau aksi coba-coba yang bisa saja berbahaya jika benar-benar dilegalisasi. Dengan bagitu Indonesia akan tetap pada pendiriannya untuk terus berpegang pada Konvensi 1961."
Zita Meirina