Jakarta (Antara Kalbar) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan Istana Kepresidenan terbukti tidak terkait dengan kasus pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Dipo Alam di Jakarta, Kamis, menyambut baik hasil keputusan Komite Etik KPK yang disampaikan Ketua Komite Etik Anis Baswedan pada Rabu (3/4) terhadap perkara kebocoran Sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum
"Ternyata dalam laporan Komisi Etik KPK tak ada sedikitpun laporan yang terkait dengan tuduhan tersebut. Jadi tidak terbukti sama sekali bahwa ada peran Istana bermain politik dengan KPK dalam sangkaan menjerumuskan Anas Urbaningrum sebagai tersangka," kata Seskab Dipo Alam.
Seskab Dipo Alam menilai pada prinsipnya pembocoran Sprindik itu bukan kasus besar.
Meskipun demikian, kata Dipo, pihaknya tetap menghargai proses internal di KPK yang membentuk Komite Etik untuk menyelidiki pembocoran itu.
"Dengan demikian kini semuanya sudah menjadi terang benderang," katanya.
"Sudah terbukti Istana tidak terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, seperti dari awal saya katakan masalah pidana yang dituduhkan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka agar Anas Urbaningrum menghadapi masalah hukumnya dengan baik,¿ ujar Dipo Alam menambahkan.
Seskab berharap agar KPK tidak lagi membuang-buang energi untuk menangani masalah internal karena masih banyak kasus yang harus diselesaikan.
"Masalah Sprindik sudah selesai dan jangan dibawa kemana-mana lagi. Mari kita percayakan dan patuhi proses hukum," tutur Seskab Dipo Alam.