Pontianak (Antara Kalbar) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan unjuk rasa menuntut pemerintah dan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan menaikkan upah dari saat ini.
"Kami minta pemerintah agar memperjuangkan hak-hak kami supaya pihak perusahaan menaikkan gaji kami yang masih jauh dari harapan hidup sekarang," kata Ketua KSBSI Kalbar Suherman saat menyampaikan orasinya di depan Gedung DPRD Kalbar, Rabu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pihak perusahaan yang membayar gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) sehingga kehidupan mereka menjadi tidak sejahtera.
"Kami juga menuntut pihak perusahaan tidak lagi menerapkan perekrutan karyawan dengan sistem tenaga kontrak karena sangat merugikan kaum buruh," ungkapnya.
Rahmi salah seorang anggota KSBSI Kalbar menyatakan, dirinya sudah bekerja selama 14 tahun di sebuah super market Citra Siantan di Kecamatan Pontianak Utara, tetapi masih menerima, gaji dibawah UMP.
"Saya juga, tidak pernah mendapat cuti tahunan atau melahirkan, serta uang cuti," ungkapnya.
Dia berharap, pemerintah memperjuangkan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk dirinya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar Nico Demus menyatakan, aspirasi yang disampaikan kalangan buruh akan pihaknya tampung untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
"Mari kita bersama-sama memperjuangkan hak-hak dalam peningkatan kaum buruh," ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Kalbar Martinus Sudarno menyatakan, saat ini Kalbar telah memiliki dewan pengupahan yang menentukan gaji minimum. Pihak perusahaan dalam membayar gaji bukan sebesar yang telah ditetapkan UMP, tetapi masih banyak yang harus dibayar diluar ketentuan itu.
"Kami berjanji, apa yang disampaikan, akan ditindaklanjuti, bukan hanya ditampung, sesuai dengan kewenangan yang ada, karena kami bukan pejabat yang mengambil keputusan," ujarnya.
Kepala Disnakertrans Kalbar Haris Harahap meminta, dewan pengupahan bekerjasama dengan perwakilan buruh dalam menentukan upah minimum provinsi di tahun 2014.
"Kami siap memperjuangkan dan bukan sekedar janji dalam memperjuangkan hak-hak serta keamanan tenaga kerja, demi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Haris.
Ia menyatakan, terharu kalau masih ada tenaga kerja yang masih diberikan upah dibawah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari pantauan di lapangan aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dalam memperingati hari buruh Internasional berjalan lancar dan tertib.
(A057/Z004)